Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Pimpin Rapat Perdana BWI Barsel, Kakankemenag Minta Aset Wakaf Segera Disertifikasi

Zakat & Wakaf 18 Agt 2026 3 menit baca 25
Pimpin Rapat Perdana BWI Barsel, Kakankemenag Minta Aset Wakaf Segera Disertifikasi
Foto utama: Pimpin Rapat Perdana BWI Barsel, Kakankemenag Minta Aset Wakaf Segera Disertifikasi
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin memimpin rapat perdana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan periode 2026-2029. Ia meminta pengurus baru langsung fokus pada pengamanan aset wakaf hingga pengembangan wakaf produktif.

Rapat berlangsung di Ruang VIP Kepala Kantor Kemenag Barsel, Selasa (18/8/2026). Salah satu agenda yang dibahas yakni arah kerja BWI selama tiga tahun masa kepengurusan.

Kakankemenag meminta divisi yang membidangi hukum dan pengamanan aset segera mendata tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

“Banyak aset wakaf di Barito Selatan yang berpotensi rawan sengketa karena belum bersertifikat. Kemenag siap bersinergi dengan BWI dan BPN untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf ini,” kata H. Hairil Saleh.

Tak hanya soal legalitas, pengelolaan aset wakaf juga diminta tidak berhenti pada pemanfaatan konvensional. BWI didorong membina nazhir agar mampu mengembangkan wakaf produktif dan wakaf uang sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

“Wakaf tidak boleh lagi hanya dipandang sebatas aset diam seperti masjid, madrasah, atau makam. Para nazhir harus dibina agar mampu mengelola wakaf secara produktif, termasuk pengembangan wakaf uang,” ujarnya.

Ketua BWI Barito Selatan H. Muhamad Irfan menyebut kerja BWI tidak dapat dilakukan sendiri. Pengelolaan wakaf membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam pendataan, legalitas aset, pembinaan nazhir hingga pemanfaatan aset secara produktif.

“Kami tentu membutuhkan dukungan dan sinergi dari Kemenag, pemerintah daerah, BPN, para nazhir, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perwakafan,” ujarnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel H. Muhammad Sibawaihi menyampaikan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap BWI, khususnya dalam menjalankan program perwakafan di daerah.

“Kita akan terus mendampingi BWI dalam pelaksanaan tugasnya, terutama pada aspek pembinaan dan pengembangan perwakafan. Apa yang sudah dibangun pada periode sebelumnya menjadi dasar untuk dilanjutkan dan diperkuat,” kata H. Muhammad Sibawaihi.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung koordinasi teknis antara BWI, Kemenag dan pihak terkait dalam pengamanan aset wakaf serta peningkatan pemahaman masyarakat.

“Pendampingan ini penting agar pengelolaan wakaf tidak hanya selesai pada pencatatan aset, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepengurusan BWI Barito Selatan periode 2026-2029 ditetapkan melalui Keputusan Badan Pelaksana BWI Nomor 063/BWI/P-BWI/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dengan kepengurusan baru tersebut, Kemenag Barsel mendorong BWI memperkuat tata kelola wakaf, mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan kapasitas nazhir, serta mengembangkan wakaf yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Redaksi

Informasi pengelola publikasi.

Abdul Wahid, S.Pd.I

Editor

Abdul Wahid, S.Pd.I

Penata Layanan Operasional

Muhammad Abduh

Narahubung

Muhammad Abduh - 62852445****

Sub Bagian Tata Usaha

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
18 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.