Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin memimpin rapat perdana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan periode 2026-2029. Ia meminta pengurus baru langsung fokus pada pengamanan aset wakaf hingga pengembangan wakaf produktif.
Rapat berlangsung di Ruang VIP Kepala Kantor Kemenag Barsel, Selasa (18/8/2026). Salah satu agenda yang dibahas yakni arah kerja BWI selama tiga tahun masa kepengurusan.
Kakankemenag meminta divisi yang membidangi hukum dan pengamanan aset segera mendata tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
“Banyak aset wakaf di Barito Selatan yang berpotensi rawan sengketa karena belum bersertifikat. Kemenag siap bersinergi dengan BWI dan BPN untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf ini,” kata H. Hairil Saleh.
Tak hanya soal legalitas, pengelolaan aset wakaf juga diminta tidak berhenti pada pemanfaatan konvensional. BWI didorong membina nazhir agar mampu mengembangkan wakaf produktif dan wakaf uang sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
“Wakaf tidak boleh lagi hanya dipandang sebatas aset diam seperti masjid, madrasah, atau makam. Para nazhir harus dibina agar mampu mengelola wakaf secara produktif, termasuk pengembangan wakaf uang,” ujarnya.
Ketua BWI Barito Selatan H. Muhamad Irfan menyebut kerja BWI tidak dapat dilakukan sendiri. Pengelolaan wakaf membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam pendataan, legalitas aset, pembinaan nazhir hingga pemanfaatan aset secara produktif.
“Kami tentu membutuhkan dukungan dan sinergi dari Kemenag, pemerintah daerah, BPN, para nazhir, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perwakafan,” ujarnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel H. Muhammad Sibawaihi menyampaikan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap BWI, khususnya dalam menjalankan program perwakafan di daerah.
“Kita akan terus mendampingi BWI dalam pelaksanaan tugasnya, terutama pada aspek pembinaan dan pengembangan perwakafan. Apa yang sudah dibangun pada periode sebelumnya menjadi dasar untuk dilanjutkan dan diperkuat,” kata H. Muhammad Sibawaihi.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung koordinasi teknis antara BWI, Kemenag dan pihak terkait dalam pengamanan aset wakaf serta peningkatan pemahaman masyarakat.
“Pendampingan ini penting agar pengelolaan wakaf tidak hanya selesai pada pencatatan aset, tetapi juga berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepengurusan BWI Barito Selatan periode 2026-2029 ditetapkan melalui Keputusan Badan Pelaksana BWI Nomor 063/BWI/P-BWI/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dengan kepengurusan baru tersebut, Kemenag Barsel mendorong BWI memperkuat tata kelola wakaf, mempercepat sertifikasi aset, meningkatkan kapasitas nazhir, serta mengembangkan wakaf yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.