Buntok (Humas) — Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan dan menekan angka anak di luar sistem pendidikan.
Bertempat di Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Rabu (03/06/2026), Retno Srikandi, staf pada Seksi Pendidikan Islam, mengikuti zoom meeting peluncuran Perpres ATS yang menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Suprapto Budi Nugroho.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta unsur pendidikan sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan ATS.
Peluncuran Perpres ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi nasional dalam mendorong pencegahan anak putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan.
“Kebijakan ini memberi gambaran arah penanganan anak tidak sekolah yang lebih terstruktur, termasuk bagaimana daerah perlu membangun koordinasi agar intervensi berjalan lebih efektif,” ujar Retno Srikandi.
Menurutnya, tantangan penanganan ATS tidak hanya berkaitan dengan pendataan, tetapi juga memastikan anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan dapat kembali memperoleh layanan belajar.
“Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga implementasi di lapangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi wilayah masing-masing,” katanya.
Kementerian Agama Barito Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan pendidikan, termasuk pada lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
Peluncuran Perpres ATS diharapkan memperkuat keterhubungan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah, sehingga upaya mencegah anak keluar dari sistem pendidikan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.