Buntok (Humas) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi , memverifikasi berkas pelimpahan ahli waris tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (14/7/2026), bersama para nazhir tanah wakaf.
Verifikasi dilakukan terhadap dua persil tanah wakaf yang menjadi lokasi Langgar Nurul Jannah dan Madrasah Diniyah Al Ikhlas . Selama ini, kedua aset tersebut telah dimanfaatkan sebagai sarana ibadah dan pendidikan keagamaan bagi masyarakat.
“Langgar Nurul Jannah dan Madrasah Diniyah Al Ikhlas berdiri di atas tanah wakaf yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu, legalitasnya harus dipastikan agar kebermanfaatannya tetap terjaga,” kata Sibawaihi.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi merupakan tahapan penting sebelum berkas diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Verifikasi ini kami lakukan bersama para nazhir untuk memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
Setelah itu, berkas bisa segera diproses ke Kantor Pertanahan sehingga aset umat memiliki kekuatan hukum yang sah, lanjutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, dua persil tanah tersebut merupakan amal jariyah keluarga HM Saberi Idir alias Pangulu Tuha yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam.
“Wakaf ini menjadi warisan kebaikan yang manfaatnya terus dirasakan masyarakat hingga sekarang,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap proses sertifikasi dapat segera selesai agar keberadaan aset wakaf tersebut semakin terlindungi secara hukum.
“Kalau sudah bersertifikat, masyarakat tentu lebih tenang karena status tanahnya jelas dan tidak mudah menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan terbitnya sertifikat wakaf dari Kantor Pertanahan nantinya, lahan yang menaungi Langgar Nurul Jannah dan Madrasah Diniyah Al Ikhlas diharapkan tetap terjaga sebagai aset umat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa risiko menyelamatkan di masa mendatang.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dalam memperkuat tertib administrasi perwakafan sekaligus memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum demi kemaslahatan masyarakat.