Buntok (Humas) – Pengajuan pendaftaran Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) melalui aplikasi Sipdar LPQ memerlukan data dan dokumen yang sesuai agar dapat diproses pada tahap berikutnya. Untuk memastikan pengajuan berjalan tepat, Operator TKA TPA Miftahul Huda Hilir Sper, Nisa, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Operator Kabupaten Bidang TK/TPA Kemenag Barito Selatan, Abdul Hadi.
Konsultasi dilakukan di Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Abdul Hadi memberikan pendampingan kepada dua operator TKA terkait tahapan pengajuan pendaftaran TPQ melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Sipdar LPQ) Kementerian Agama.
Abdul Hadi menjelaskan bahwa operator perlu memastikan data lembaga dan dokumen persyaratan telah sesuai sebelum pengajuan dikirim melalui aplikasi.
“Setiap data yang diinput perlu diperiksa kembali. Jika ada data atau dokumen yang belum lengkap, sebaiknya dilengkapi terlebih dahulu agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, konsultasi diperlukan agar operator memahami tahapan pengajuan dan dapat segera menyelesaikan kendala yang ditemukan saat menggunakan aplikasi.
“Apabila ada bagian yang belum dipahami atau mengalami kendala dalam pengisian, operator dapat berkonsultasi. Kami membantu memberikan penjelasan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Operator TKA TPA Miftahul Huda Hilir Sper, Nisa, mengatakan konsultasi tersebut membantu operator memahami proses pendaftaran TPQ melalui Sipdar LPQ, termasuk data dan dokumen yang perlu disiapkan.
“Melalui konsultasi ini, kami mendapat penjelasan mengenai tahapan pengajuan serta bagian-bagian yang perlu diperiksa sebelum data diajukan,” tutur Nisa.
Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu proses pengajuan pendaftaran TPQ berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi dengan memeriksa kembali data dan melengkapi persyaratan yang masih diperlukan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, kedua operator memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengisian data, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta proses pengajuan pendaftaran TPQ melalui aplikasi Sipdar LPQ. Hasil konsultasi akan ditindaklanjuti oleh operator dengan melengkapi dan menyesuaikan data sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.
Pendampingan ini diharapkan membantu lembaga pendidikan Al-Qur’an memahami prosedur pendaftaran secara lebih baik serta mendukung tertib administrasi dan pembaruan data TPQ di Kabupaten Barito Selatan.