Bangkuang — Upaya memperkuat tata kelola perwakafan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala. Melalui Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, KUA Karau Kuala melakukan konfirmasi keberadaan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Darul Ikhsan, Desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala. Jum'at (7/8/2026)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data perwakafan sekaligus memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi objek wakaf di lapangan. Konfirmasi juga menjadi langkah penting dalam memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan pemanfaatan aset wakaf yang berada di wilayah kerja KUA Karau Kuala.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Mahdiansyah melakukan pertemuan dan wawancara dengan pihak yang mewakafkan tanah tersebut, yaitu Bapak Tuen Dukarun. Dari hasil wawancara dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan pembangunan Masjid Darul Ikhsan tersebut memiliki sertifikat tanah yang jelas serta bangunannya masih berdiri dan masih aktif digunakan oleh masyarakat Desa Teluk Sampudau sebagai tempat beribadah.
Mahdiansyah menyampaikan bahwa pendataan dan konfirmasi keberadaan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.
“Data wakaf perlu terus diperhatikan dan dikonfirmasi keberadaannya. Hal ini penting agar data yang tercatat dapat sesuai dengan kondisi di lapangan serta memudahkan apabila diperlukan tindak lanjut terkait administrasi dan legalitas tanah wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyampaikan bahwa kegiatan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pada bidang zakat dan wakaf.
Menurutnya, keberadaan data wakaf yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengelolaan aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, keberadaan serta data aset wakaf perlu terus diperhatikan agar administrasinya tertib dan kebermanfaatannya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap Fauzan.
Ia juga menekankan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam proses administrasi wakaf, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menjaga serta mengembangkan tata kelola perwakafan.
“Melalui pendataan dan konfirmasi seperti ini, kami berharap data perwakafan di Kecamatan Karau Kuala semakin tertata. Jika terdapat hal-hal yang masih perlu dilengkapi, tentu akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya
“KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
1 rating masuk.
5.0
1 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
1 bulan yang lalu
Alhamdulilah terima kasih KUA KK, Khususnya Pa Mahdiansyah
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Menag Suarakan Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan
25 Sep 2026
Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027
25 Sep 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
25 Sep 2026
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
25 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
Barito Selatan (Humas) - Status hukum lahan tempat warga beribadah dan menimba ilmu agama harus jelas. Hal ini membuat Tim Kemenag Barito Selatan (Barsel) turun langsung mengecek proses pembuatan sertipikat tanah waka...
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
“KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.
“KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.
Bangkuang — Upaya memperkuat tata kelola perwakafan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala. Melalui Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, KUA Karau Kuala melakukan konfirmasi keberadaan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Darul Ikhsan, Desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala. Jum'at (7/8/2026)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data perwakafan sekaligus memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi objek wakaf di lapangan. Konfirmasi juga menjadi langkah penting dalam memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan pemanfaatan aset wakaf yang berada di wilayah kerja KUA Karau Kuala.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Mahdiansyah melakukan pertemuan dan wawancara dengan pihak yang mewakafkan tanah tersebut, yaitu Bapak Tuen Dukarun. Dari hasil wawancara dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan pembangunan Masjid Darul Ikhsan tersebut memiliki sertifikat tanah yang jelas serta bangunannya masih berdiri dan masih aktif digunakan oleh masyarakat Desa Teluk Sampudau sebagai tempat beribadah.
Mahdiansyah menyampaikan bahwa pendataan dan konfirmasi keberadaan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.
“Data wakaf perlu terus diperhatikan dan dikonfirmasi keberadaannya. Hal ini penting agar data yang tercatat dapat sesuai dengan kondisi di lapangan serta memudahkan apabila diperlukan tindak lanjut terkait administrasi dan legalitas tanah wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyampaikan bahwa kegiatan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pada bidang zakat dan wakaf.
Menurutnya, keberadaan data wakaf yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengelolaan aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, keberadaan serta data aset wakaf perlu terus diperhatikan agar administrasinya tertib dan kebermanfaatannya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap Fauzan.
Ia juga menekankan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam proses administrasi wakaf, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menjaga serta mengembangkan tata kelola perwakafan.
“Melalui pendataan dan konfirmasi seperti ini, kami berharap data perwakafan di Kecamatan Karau Kuala semakin tertata. Jika terdapat hal-hal yang masih perlu dilengkapi, tentu akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
1 bulan yang lalu
Alhamdulilah terima kasih KUA KK, Khususnya Pa Mahdiansyah
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
25 Sep 2026
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
Barito Selatan (Humas) - Status hukum lahan tempat warga beribadah dan menimba ilmu agama harus jelas. Hal ini membuat Tim Kemenag Barito Selatan (Barsel) turun langsung mengecek proses pembuatan sertipikat tanah waka...
25 Sep 2026
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
24 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.