Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

“KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.

Zakat & Wakaf 07 Agt 2026 2 menit baca 16
“KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.
Foto utama: “KUA Karau Kuala Perkuat Pendataan Wakaf, Konfirmasi Tanah Wakaf Masjid Darul Ikhsan di Teluk Sampudau”.
Dengar Berita Siap diputar

Bangkuang — Upaya memperkuat tata kelola perwakafan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala. Melalui Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, KUA Karau Kuala melakukan konfirmasi keberadaan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Darul Ikhsan, Desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala. Jum'at (7/8/2026)

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data perwakafan sekaligus memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi objek wakaf di lapangan. Konfirmasi juga menjadi langkah penting dalam memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan pemanfaatan aset wakaf yang berada di wilayah kerja KUA Karau Kuala.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Mahdiansyah melakukan pertemuan dan wawancara dengan pihak yang mewakafkan tanah tersebut, yaitu Bapak Tuen Dukarun. Dari hasil wawancara dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan pembangunan Masjid Darul Ikhsan tersebut memiliki sertifikat tanah yang jelas serta bangunannya masih berdiri dan masih aktif digunakan oleh masyarakat Desa Teluk Sampudau sebagai tempat beribadah.

Mahdiansyah menyampaikan bahwa pendataan dan konfirmasi keberadaan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.

“Data wakaf perlu terus diperhatikan dan dikonfirmasi keberadaannya. Hal ini penting agar data yang tercatat dapat sesuai dengan kondisi di lapangan serta memudahkan apabila diperlukan tindak lanjut terkait administrasi dan legalitas tanah wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyampaikan bahwa kegiatan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pada bidang zakat dan wakaf.

Menurutnya, keberadaan data wakaf yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengelolaan aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.

“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, keberadaan serta data aset wakaf perlu terus diperhatikan agar administrasinya tertib dan kebermanfaatannya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap Fauzan.

Ia juga menekankan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam proses administrasi wakaf, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menjaga serta mengembangkan tata kelola perwakafan.

“Melalui pendataan dan konfirmasi seperti ini, kami berharap data perwakafan di Kecamatan Karau Kuala semakin tertata. Jika terdapat hal-hal yang masih perlu dilengkapi, tentu akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

1 rating masuk.

5.0

1 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

1
H

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

2 hari yang lalu

Alhamdulilah terima kasih KUA KK, Khususnya Pa Mahdiansyah

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
07 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.