Buntok (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dengan melakukan verifikasi dan validasi ulang berkas di KUA Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (2/7/2026). Pemeriksaan difokuskan pada tanah wakaf Langgar Asy-Syifa dan Alkah/Kuburan Ikhwanul Muslimin agar seluruh dokumen siap diajukan ke ATR/BPN untuk penerbitan sertipikat.
Kepala Kantor Kemenag Barsel Hairil Saleh Al Zainudin menyebut percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari tugas Kementerian Agama untuk menjaga aset umat.
"Percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Agama sekaligus menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga aset umat,"
Ia berharap upaya tersebut terus dijalankan secara konsisten oleh jajaran yang menangani zakat dan wakaf.
"Sertipikasi tanah wakaf ini adalah TUSI Kementerian Agama. Selain itu, ini juga merupakan amal jariyah bagi seluruh stakeholder terkait untuk menjaga aset umat. Saya berharap semangat dan komitmen ini terus dipertahankan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Muhammad Sibawaihi, Lc. bersama Penata Layanan Zakat dan Wakaf H. Hapiji,"
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Muhammad Sibawaihi, Lc. mengatakan verifikasi ulang menjadi langkah akhir sebelum pengajuan sertipikat dilakukan ke BPN.
"Verifikasi dan validasi ulang ini merupakan langkah akhir dan solusi untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga pengajuan sertipikat tanah wakaf ke BPN dapat segera dilakukan. Ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf beberapa hari yang lalu. Dengan kolaborasi yang baik, kami optimistis proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum dan terlindungi untuk kepentingan umat,"
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Barito Selatan dan KUA Dusun Selatan yang ikut mengawal proses sejak awal.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan beserta jajaran atas sinergi dan dukungannya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Terima kasih juga kepada Kepala KUA Kecamatan Dusun Selatan beserta seluruh staf yang telah berperan aktif mendampingi dan mengawal proses ini sejak tahap awal hingga verifikasi dan validasi akhir,"
Verifikasi dan validasi ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang digelar beberapa hari sebelumnya.
Kegiatan dilakukan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Muhammad Sibawaihi, Lc. bersama Penata Layanan Zakat dan Wakaf H. Hapiji di KUA Kecamatan Dusun Selatan.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan akhir, pengajuan sertipikat tanah wakaf untuk Langgar Asy-Syifa dan Alkah/Kuburan Ikhwanul Muslimin ditargetkan segera masuk ke ATR/BPN sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk kepentingan umat.