Buntok (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Selasa (23/06/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf Langgar Asy-Syifa dan Alkah yang berlokasi di Jalan Pahlawan.
Selain itu, kedua instansi juga melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah agenda perwakafan lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Pegawai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, Hapiji dan Dodiansyah, turut hadir dan terlibat langsung dalam pembahasan teknis bersama pihak BPN guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan umat.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Hapiji menyampaikan “Melalui koordinasi ini, kami berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih efektif sehingga tanah wakaf yang digunakan masyarakat untuk kegiatan keagamaan memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain membahas penyelesaian dokumen tanah wakaf Langgar Asy-Syifa dan Alkah, pertemuan tersebut juga mengulas beberapa berkas tanah wakaf lainnya yang masih berproses di BPN.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan perwakafan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Barito Selatan.
Pihak BPN Kabupaten Barito Selatan menyambut baik inisiatif yang dilakukan Kementerian Agama dan menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan serta kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara kedua lembaga diharapkan mampu meminimalkan kendala administratif serta mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan BPN, diharapkan seluruh proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan sehingga memberikan rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan sarana ibadah dan aset wakaf yang ada.