Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Kemenag Barsel Dampingi Proses Pengamanan Tanah Wakaf Masjid Nurul Fajr

Zakat & Wakaf 28 Jul 2026 3 menit baca 7
Kemenag Barsel Dampingi Proses Pengamanan Tanah Wakaf Masjid Nurul Fajr
Foto utama: Kemenag Barsel Dampingi Proses Pengamanan Tanah Wakaf Masjid Nurul Fajr
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Komitmen menjaga dan mengamankan aset wakaf umat terus diwujudkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. 

Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kemenag Barsel melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada Nazhir dan pemegang hak Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Nurul Fajr, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ibu Siti Murni di Jalan H. Indar Hilir Sper tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi tanah wakaf. 

Pendampingan dilakukan setelah diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas tanah tersebut telah hilang, sehingga dokumen yang tersedia saat ini hanya berupa salinan fotokopi.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tetap terjaga status dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Menurutnya, koordinasi langsung dengan para pemegang hak menjadi tahapan penting sebelum proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilakukan.

"Kunjungan kali ini bertujuan mengonfirmasi secara langsung apakah para pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat tanah benar-benar bersedia mewakafkan tanah tersebut. 

Hal ini menjadi dasar penting dalam proses administrasi selanjutnya agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum," ujar Sibawaihi.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Hapiji, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan untuk memperoleh petunjuk teknis mengenai penerbitan sertifikat pengganti atas dokumen yang hilang.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, para pemegang hak diwajibkan membuat pernyataan di bawah sumpah sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan sertifikat pengganti.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan ATR/BPN Barito Selatan, pemegang hak diminta membuat pernyataan di bawah sumpah. Proses penyumpahan tersebut harus didampingi oleh rohaniwan resmi yang ditugaskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan," jelas Hapiji.

Langkah yang dilakukan Kemenag Barsel tersebut mendapat sambutan positif dari pihak keluarga. 

Siti Murni selaku salah satu pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terima kasih atas kunjungan dan arahannya. Saya siap dan bersedia memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa tanah ini kami wakafkan, sehingga nantinya dapat diterbitkan sertifikat pengganti dan menjadi hak umat sepenuhnya dalam bentuk tanah wakaf," ungkap Siti Murni.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara terpadu bersama para pihak terkait, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan dengan lancar sehingga sertifikat pengganti tanah wakaf Masjid Nurul Fajr dapat segera diterbitkan oleh ATR/BPN.

Upaya ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, nazhir, pemegang hak, dan masyarakat dalam menjaga legalitas aset wakaf. 

Dengan kepastian hukum yang kuat, aset wakaf diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pelayanan keagamaan, dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.


Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
28 Jul 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.