Buntok (Humas) – Untuk memastikan data yang diperoleh benar-benar valid, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, memilih datang langsung ke ruang kerja Kepala Seksi Pendidikan Islam, Zakirurahman, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan legalitas tanah wakaf milik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum Bangkuang, mulai dari status kepemilikan lahan hingga tahapan pengukuran yang sedang berjalan.
Kasi Pendidikan Islam, Zakirurahman, menjelaskan bahwa MI Darul Ulum memiliki dua bidang tanah dengan status yang berbeda.
"MI Darul Ulum mempunyai dua lokasi tanah. Lokasi pertama berstatus wakaf dan saat ini sedang dalam proses permohonan pengukuran serta koordinasi persambitan atau penentuan batas-batas tanah. Sementara lokasi kedua masih berstatus hak milik," jelasnya.
Menurutnya, pemetaan status aset tersebut penting agar setiap tahapan administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan proses sertifikasi tanah wakaf memiliki dasar data yang jelas.
"Dengan data yang akurat, proses pengurusan legalitas aset wakaf akan lebih mudah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tambah Zakirurahman.
Menanggapi perkembangan tersebut, H. Muhammad Sibawaihi menyambut baik proses pengukuran yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen wakaf agar tetap aman setelah proses legalitas selesai.
"Melalui koordinasi dan konsultasi ini, kami mengimbau agar para nazhir tanah wakaf benar-benar memperhatikan keamanan dokumen. Simpan dengan baik sertipikat tanah wakaf tersebut karena itu merupakan bukti hukum yang harus dijaga," ujarnya.
Ia mengatakan, memilih datang langsung ke ruang kerja Kasi Pendidikan Islam merupakan langkah untuk memperoleh informasi secara utuh sehingga tindak lanjut yang dilakukan dapat berjalan lebih tepat.
"Koordinasi secara langsung membuat informasi yang kami peroleh lebih lengkap sehingga percepatan pengurusan aset wakaf dapat dilakukan dengan data yang benar," kata Sibawaihi.
Kehadiran Penyelenggara Zakat dan Wakaf ke ruang kerja Kasi Pendidikan Islam menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dalam mengawal legalitas aset pendidikan keagamaan.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengukuran, melengkapi administrasi, serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf MI Darul Ulum Bangkuang sehingga terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.
Langkah jemput bola yang dilakukan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan aset wakaf memerlukan komunikasi langsung, data yang akurat, dan kerja sama antarbidang agar setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan umat.