Buntok (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Manajemen Data E-Ijazah Pondok Pesantren (Pontren) Lanjutan, yang dilaksanakan secara daring di Ruang Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kankemenag Barito Selatan, Senin (13/07/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Kementerian Agama dari tingkat pusat, kantor wilayah, hingga kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan sinkronisasi pengelolaan data E-Ijazah Pondok Pesantren.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan data, validasi, serta tahapan penerbitan e-ijazah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penjelasan mengenai perkembangan implementasi sistem E-Ijazah Pontren, tata cara penginputan dan pemutakhiran data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja dalam mendukung akurasi data sebagai dasar penerbitan ijazah elektronik.
Kasi Pendis Zakirurahman menyampaikan bahwa pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi merupakan faktor penting dalam mendukung digitalisasi layanan pendidikan Islam, khususnya di lingkungan pondok pesantren.
"Melalui rapat koordinasi ini, kami memperoleh informasi dan pemahaman terbaru terkait pengelolaan data E-Ijazah Pontren.
Hal ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pondok pesantren di Kabupaten Barito Selatan agar proses pengelolaan data dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai regulasi," ujarnya.
Ia menambahkan, Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Barito Selatan berkomitmen mendukung setiap kebijakan Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan Islam yang semakin modern, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi tersebut, diharapkan pengelolaan data E-Ijazah Pondok Pesantren di Kabupaten Barito Selatan dapat terlaksana secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pendidikan kepada seluruh lembaga pondok pesantren.