BUNTOK (Humas) – Proses sertifikasi tanah wakaf Langgar Nurul Jannah dan Madin Al Ikhlas terus bergerak. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan langsung menyerahkan berkas kekurangan dokumen ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pertanahan, Senin (20/07/2026), agar penerbitan sertifikat tidak tertunda.
Sebelumnya, hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan menemukan kekurangan administratif berupa nomor pada Surat Keterangan Ahli Waris. Begitu dokumen tersebut dilengkapi oleh pihak nazhir, berkas segera diteruskan tanpa menunggu waktu lama.
Koordinasi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf, nazhir, serta Kantor Pertanahan terus dilakukan agar seluruh tahapan administrasi berjalan lancar hingga sertifikat resmi diterbitkan.
"Pemberkasan harus bergerak cepat agar proses sertifikasi tidak terhambat. Karena itu, begitu pihak nazhir melengkapi dokumen yang diminta, kami langsung meneruskannya ke Kantor Pertanahan," ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, di sela kegiatan.
Ia mengatakan pelayanan cepat menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan legalitas aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.
"Begitu kami menerima berkas kekurangan dari Nazhir Tanah Wakaf Langgar Nurul Jannah dan Madin Al Ikhlas, kami juga langsung fast respon menyerahkannya ke Kantor Pertanahan," katanya.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, di Ruang PTSP Kantor Pertanahan sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi sebelumnya.
"Dengan diserahkannya kelengkapan berkas ini, tahapan penting dalam proses pemberkasan telah terpenuhi sehingga proses berikutnya dapat dilanjutkan oleh pihak Kantor Pertanahan," ujar Hapiji.
Ia menjelaskan, saat ini seluruh dokumen yang diminta telah berada di Kantor Pertanahan dan proses selanjutnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.
"Setelah berkas kekurangan ini kami serahkan ke Kantor Pertanahan, sekarang tinggal menunggu proses dari pihak Berwenang untuk kemudian diterbitkan sertifikat resminya," tuturnya.
Melalui kerja sama yang baik antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf, nazhir, serta Kantor Pertanahan, legalitas hukum tanah wakaf Langgar Nurul Jannah dan Madin Al Ikhlas diharapkan segera terwujud.
Sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung keberlangsungan ibadah, pendidikan keagamaan, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala persoalan administrasi di kemudian hari.
Percepatan penyelesaian dokumen ini juga menjadi bentuk pelayanan yang mengutamakan kepastian proses bagi masyarakat. Dengan seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses penerbitan sertifikat kini memasuki tahapan akhir di Kantor Pertanahan hingga legalitas kedua aset wakaf tersebut resmi diterbitkan.