Babai (Humas)— Empat langgar di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, menjalani verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala. Langkah ini difokuskan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga keberadaan rumah ibadah tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, bersama Pelaksana Pelayanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, melakukan verifikasi di Langgar Darul Khak, Langgar Nurul Iman, Langgar Al Mukarramah, dan Langgar Darussadah.
Tim menggali informasi mengenai riwayat tanah, status kepemilikan, calon nazhir, hingga kelengkapan dokumen sebagai dasar penyelesaian administrasi wakaf.
"Legalitas aset wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat," ujar Fauzan.
Selain memeriksa kondisi fisik bangunan, tim KUA mencocokkan data administrasi perwakafan untuk memastikan seluruh aset telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari hasil verifikasi, masih ditemukan beberapa rumah ibadah yang telah lama digunakan masyarakat, namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf.
"Bangunan yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat perlu didukung administrasi wakaf yang lengkap agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari persoalan di kemudian hari," kata Fauzan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pendampingan kepada pengurus langgar dan pihak-pihak terkait. KUA membantu melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat segera dilakukan.
"Kami akan mendampingi pengurus langgar dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga objek wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dapat segera diproses," tuturnya.
Verifikasi lapangan juga menjadi langkah awal memperbarui data perwakafan di wilayah Kecamatan Karau Kuala. Data yang akurat diharapkan mempermudah proses pembinaan sekaligus mencegah munculnya sengketa terhadap aset wakaf pada masa mendatang.
"Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan aset wakaf akan lebih jelas, aman, dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," tambah Fauzan.
KUA Karau Kuala memandang kelengkapan dokumen perwakafan sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan bangunan yang telah diwakafkan.
Rumah ibadah yang telah berdiri dan digunakan masyarakat selama bertahun-tahun perlu didukung dokumen administrasi yang sah agar status hukumnya jelas, memudahkan proses pengelolaan, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui verifikasi lapangan dan pendampingan administrasi, KUA Karau Kuala berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat memiliki Akta Ikrar Wakaf yang sah.
Dengan legalitas yang lengkap, keberadaan rumah ibadah akan semakin terlindungi sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.