Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Empat Langgar di Babai Diverifikasi, Kepala KUA Karau Kuala Kejar Legalitas Aset Wakaf

Zakat & Wakaf 13 Jul 2026 3 menit baca 25
Empat Langgar di Babai Diverifikasi, Kepala KUA Karau Kuala Kejar Legalitas Aset Wakaf
Foto utama: Empat Langgar di Babai Diverifikasi, Kepala KUA Karau Kuala Kejar Legalitas Aset Wakaf
Dengar Berita Siap diputar


Babai (Humas)— Empat langgar di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, menjalani verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala. Langkah ini difokuskan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga keberadaan rumah ibadah tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, bersama Pelaksana Pelayanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, melakukan verifikasi di Langgar Darul Khak, Langgar Nurul Iman, Langgar Al Mukarramah, dan Langgar Darussadah. 

Tim menggali informasi mengenai riwayat tanah, status kepemilikan, calon nazhir, hingga kelengkapan dokumen sebagai dasar penyelesaian administrasi wakaf.

"Legalitas aset wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat," ujar Fauzan.

Selain memeriksa kondisi fisik bangunan, tim KUA mencocokkan data administrasi perwakafan untuk memastikan seluruh aset telah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Dari hasil verifikasi, masih ditemukan beberapa rumah ibadah yang telah lama digunakan masyarakat, namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf.

"Bangunan yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat perlu didukung administrasi wakaf yang lengkap agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari persoalan di kemudian hari," kata Fauzan.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui pendampingan kepada pengurus langgar dan pihak-pihak terkait. KUA membantu melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat segera dilakukan.

"Kami akan mendampingi pengurus langgar dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga objek wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dapat segera diproses," tuturnya.

Verifikasi lapangan juga menjadi langkah awal memperbarui data perwakafan di wilayah Kecamatan Karau Kuala. Data yang akurat diharapkan mempermudah proses pembinaan sekaligus mencegah munculnya sengketa terhadap aset wakaf pada masa mendatang.

"Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan aset wakaf akan lebih jelas, aman, dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," tambah Fauzan.

KUA Karau Kuala memandang kelengkapan dokumen perwakafan sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan bangunan yang telah diwakafkan. 

Rumah ibadah yang telah berdiri dan digunakan masyarakat selama bertahun-tahun perlu didukung dokumen administrasi yang sah agar status hukumnya jelas, memudahkan proses pengelolaan, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui verifikasi lapangan dan pendampingan administrasi, KUA Karau Kuala berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat memiliki Akta Ikrar Wakaf yang sah. 

Dengan legalitas yang lengkap, keberadaan rumah ibadah akan semakin terlindungi sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
13 Jul 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.