Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf

Zakat & Wakaf 14 Sep 2026 2 menit baca 69
Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf
Foto utama: Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Mengurus administrasi aset madrasah memang butuh ketelitian. Hal ini sering jadi bahan diskusi di lapangan. Untuk mencari titik terang soal legalitas tanah, jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan duduk bareng dengan pihak Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Anugerah Pendang pada Senin (14/9/2026).

Pertemuan berjalan hangat layaknya keluarga. Kepala MIS Anugerah Pendang, Jumaiyati, membuka obrolan dengan menyampaikan sedikit kebingungan soal status tanah wakaf madrasahnya. Ia berkonsultasi mengenai aturan mainnya, apakah tanah tersebut bisa diurus balik nama menjadi atas nama sekolah agar administrasinya lebih mudah.

Mendengar hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Barito Selatan, Zakirurahman, langsung memberi pandangan. Ia menyarankan agar sertipikat tanah madrasah dibiarkan pada status aslinya sebagai bentuk penjagaan aset.

"Sebaiknya pengurusan sertipikat tanah itu tetap dipertahankan berstatus Tanah Wakaf saja, bukan diubah berstatus milik sekolah," ucap Zakirurahman memberi masukan ramah kepada pihak MIS Anugerah.

Biar pemahaman makin utuh, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, ikut membedah aturan hukumnya secara santai namun berbobot. Ia menjelaskan bahwa menjaga status wakaf justru menjadi cara paling aman untuk melindungi lahan madrasah.

Sibawaihi bercerita, sebidang tanah yang sudah mengantongi Akta Ikrar Wakaf (AIW) statusnya otomatis dilindungi negara. Aset ini tidak bisa diubah menjadi hak milik pribadi, yayasan, atau badan hukum seperti sekolah.

"Berdasarkan aturan dari Kementerian ATR/BPN dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah yang sudah punya AIW itu tidak bisa diubah statusnya. Ini semata-mata untuk menjaga amanah orang yang memberi wakaf," ujar Sibawaihi memberi pencerahan.

Diskusi silaturahmi ini akhirnya memberi kelegaan bagi pihak MIS Anugerah. Lewat koordinasi yang komunikatif, pengurus madrasah kini punya pegangan jelas untuk merapikan urusan aset tanpa perlu repot mengurus balik nama.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
14 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.