Buntok (Humas) - Mengurus administrasi aset madrasah memang butuh ketelitian. Hal ini sering jadi bahan diskusi di lapangan. Untuk mencari titik terang soal legalitas tanah, jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan duduk bareng dengan pihak Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Anugerah Pendang pada Senin (14/9/2026).
Pertemuan berjalan hangat layaknya keluarga. Kepala MIS Anugerah Pendang, Jumaiyati, membuka obrolan dengan menyampaikan sedikit kebingungan soal status tanah wakaf madrasahnya. Ia berkonsultasi mengenai aturan mainnya, apakah tanah tersebut bisa diurus balik nama menjadi atas nama sekolah agar administrasinya lebih mudah.
Mendengar hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Barito Selatan, Zakirurahman, langsung memberi pandangan. Ia menyarankan agar sertipikat tanah madrasah dibiarkan pada status aslinya sebagai bentuk penjagaan aset.
"Sebaiknya pengurusan sertipikat tanah itu tetap dipertahankan berstatus Tanah Wakaf saja, bukan diubah berstatus milik sekolah," ucap Zakirurahman memberi masukan ramah kepada pihak MIS Anugerah.
Biar pemahaman makin utuh, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, ikut membedah aturan hukumnya secara santai namun berbobot. Ia menjelaskan bahwa menjaga status wakaf justru menjadi cara paling aman untuk melindungi lahan madrasah.
Sibawaihi bercerita, sebidang tanah yang sudah mengantongi Akta Ikrar Wakaf (AIW) statusnya otomatis dilindungi negara. Aset ini tidak bisa diubah menjadi hak milik pribadi, yayasan, atau badan hukum seperti sekolah.
"Berdasarkan aturan dari Kementerian ATR/BPN dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah yang sudah punya AIW itu tidak bisa diubah statusnya. Ini semata-mata untuk menjaga amanah orang yang memberi wakaf," ujar Sibawaihi memberi pencerahan.
Diskusi silaturahmi ini akhirnya memberi kelegaan bagi pihak MIS Anugerah. Lewat koordinasi yang komunikatif, pengurus madrasah kini punya pegangan jelas untuk merapikan urusan aset tanpa perlu repot mengurus balik nama.
Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
25 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
24 Sep 2026
Data dan Jaringan Jadi Kunci, Helpdesk TKA Barsel Ikuti Koordinasi Nasional Asesmen 2026
24 Sep 2026
Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, Percepat Sertifikasi Halal RPH
24 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf
Duduk Bareng MIS Anugerah, Kasi Pendis dan Gara Zawa Barsel Beri Solusi Jelas Urusan Tanah Wakaf
Buntok (Humas) - Mengurus administrasi aset madrasah memang butuh ketelitian. Hal ini sering jadi bahan diskusi di lapangan. Untuk mencari titik terang soal legalitas tanah, jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan duduk bareng dengan pihak Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Anugerah Pendang pada Senin (14/9/2026).
Pertemuan berjalan hangat layaknya keluarga. Kepala MIS Anugerah Pendang, Jumaiyati, membuka obrolan dengan menyampaikan sedikit kebingungan soal status tanah wakaf madrasahnya. Ia berkonsultasi mengenai aturan mainnya, apakah tanah tersebut bisa diurus balik nama menjadi atas nama sekolah agar administrasinya lebih mudah.
Mendengar hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Barito Selatan, Zakirurahman, langsung memberi pandangan. Ia menyarankan agar sertipikat tanah madrasah dibiarkan pada status aslinya sebagai bentuk penjagaan aset.
"Sebaiknya pengurusan sertipikat tanah itu tetap dipertahankan berstatus Tanah Wakaf saja, bukan diubah berstatus milik sekolah," ucap Zakirurahman memberi masukan ramah kepada pihak MIS Anugerah.
Biar pemahaman makin utuh, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, ikut membedah aturan hukumnya secara santai namun berbobot. Ia menjelaskan bahwa menjaga status wakaf justru menjadi cara paling aman untuk melindungi lahan madrasah.
Sibawaihi bercerita, sebidang tanah yang sudah mengantongi Akta Ikrar Wakaf (AIW) statusnya otomatis dilindungi negara. Aset ini tidak bisa diubah menjadi hak milik pribadi, yayasan, atau badan hukum seperti sekolah.
"Berdasarkan aturan dari Kementerian ATR/BPN dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah yang sudah punya AIW itu tidak bisa diubah statusnya. Ini semata-mata untuk menjaga amanah orang yang memberi wakaf," ujar Sibawaihi memberi pencerahan.
Diskusi silaturahmi ini akhirnya memberi kelegaan bagi pihak MIS Anugerah. Lewat koordinasi yang komunikatif, pengurus madrasah kini punya pegangan jelas untuk merapikan urusan aset tanpa perlu repot mengurus balik nama.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
25 Sep 2026
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
24 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
16 Sep 2026
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...