Buntok (Humas) – Layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan internasional terus diperkuat. Kasi Pendidikan Madrasah (Pendis) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirrurahman, mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Layanan Apostille pada Senin (29/6/2026) dari ruang Seksi Pendis Kemenag Barito Selatan.
Kegiatan yang diikuti secara daring tersebut membahas layanan Apostille sebagai mekanisme penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, termasuk dokumen di bidang pendidikan.
Bagi satuan pendidikan, pemahaman terhadap layanan Apostille dinilai penting karena berkaitan dengan kebutuhan legalisasi ijazah, transkrip nilai, maupun dokumen administrasi lain yang digunakan untuk melanjutkan studi, bekerja, atau keperluan resmi di negara peserta Konvensi Apostille.
"Diseminasi ini memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai mekanisme Apostille sehingga pelayanan informasi kepada madrasah dan masyarakat dapat dilakukan secara tepat," ujar Zakirrurahman.
Menurutnya, perkembangan layanan administrasi lintas negara perlu dipahami oleh jajaran Kementerian Agama agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen pendidikan.
"Semakin baik pemahaman petugas, semakin mudah masyarakat memperoleh informasi terkait prosedur legalisasi dokumen untuk kebutuhan di luar negeri," katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik bagi negara-negara yang telah menjadi pihak dalam Konvensi Apostille, sehingga proses pengesahan dokumen menjadi lebih praktis dibanding mekanisme legalisasi berlapis sebelumnya.
"Informasi seperti ini penting diketahui seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar tidak terjadi kekeliruan saat mengurus dokumen yang akan digunakan di luar negeri," tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam diseminasi ini, Seksi Pendis Kemenag Barito Selatan diharapkan semakin siap memberikan informasi yang akurat terkait tata kelola legalisasi dokumen pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada madrasah dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.