Buntok (Humas) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada pengajuan anggaran. Ketepatan data siswa dan kelengkapan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS menjadi bagian penting yang menentukan kelancaran proses verifikasi hingga pencairan bantuan.
Hal itu menjadi perhatian Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, saat mengikuti Zoom Sosialisasi Pelaksanaan Berita Acara Pendataan (BAP) BOS pada Madrasah Tahun 2026 yang digelar Direktorat KSKK Madrasah, Senin (31/8/2026), dari Ruang Seksi Pendidikan Islam.
Zakirurahman mengikuti sosialisasi tersebut untuk memastikan informasi dan tahapan pendataan BOS yang disampaikan pemerintah pusat dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh madrasah di wilayah Barito Selatan.
“Data yang masuk harus benar-benar diperiksa sebelum BAP diselesaikan. Perbedaan data siswa dapat berpengaruh pada proses pengajuan dan pencairan BOS,” ujar Zakirurahman.
Menurutnya, BAP EMIS bukan sekadar dokumen administrasi. Data tersebut menjadi dasar dalam proses validasi untuk menentukan kuota bantuan operasional madrasah.
Karena itu, ia meminta madrasah tidak terburu-buru menyelesaikan tahapan BAP tanpa memastikan data pada akun lembaga sudah sesuai. Data siswa, jadwal mengajar, serta dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa kembali sebelum dilakukan pra-cetak dan pengunggahan BAP.
“Madrasah perlu mencermati setiap data sebelum BAP dicetak dan diunggah. Lebih baik diperiksa sejak awal daripada persoalan baru muncul ketika berkas sudah masuk tahap verifikasi,” katanya.
Sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat KSKK Madrasah tersebut diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, operator EMIS, serta pengelola BOS madrasah dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pemaparan teknis, peserta mendapat penjelasan mengenai tahapan penyelesaian BAP EMIS, termasuk lini masa pra-cetak BAP pada akun lembaga. Madrasah, terutama madrasah swasta, diminta mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketelitian pada tahap pendataan dinilai penting untuk menghindari selisih jumlah siswa maupun ketidaksesuaian dokumen yang dapat menghambat proses verifikasi berkas pencairan BOS melalui portal resmi.
Bagi madrasah, ketepatan data bukan hanya urusan administrasi. Data yang valid menjadi dasar agar dana BOS dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran serta kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Melalui sosialisasi tersebut, pengelola pendidikan di daerah dan madrasah diharapkan dapat segera memeriksa kembali data masing-masing sebelum menyelesaikan BAP BOS Tahun 2026.