Buntok (Humas) Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan bergerak cepat mengoordinasikan hasil ukur tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah di Jalan Pematang Fungsi 1 dengan Kementerian Agama Barsel, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas lahan ibadah itu aman dari potensi tumpang tindih kepemilikan.
Pertemuan ATR/BPN dan Kemenag Barsel difokuskan pada verifikasi hasil ukur serta kepastian batas lahan. Proses ini dinilai krusial agar sertifikasi tanah wakaf tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kedatangan kami ke Kemenag hari ini adalah untuk koordinasi tingkat lanjut. Tujuannya satu, untuk memastikan secara pasti bahwa tanah wakaf ini tidak tumpang tindih kepemilikannya dengan pihak lain,” ujar Staf Kantor ATR/BPN Barsel, Hepi.
Senada dengan itu, Dwi menyebut kehati-hatian dalam sertipikasi tanah wakaf menjadi kunci agar aset ibadah benar-benar terlindungi secara hukum dan administrasi.
“Kami ingin semua data dan batas tanahnya benar-benar fix. Kalau sudah pasti, proses berikutnya bisa berjalan lebih cepat dan aman,” kata Dwi.
Merespons koordinasi itu, Kemenag Barsel langsung menempuh verifikasi lapangan berbasis keterangan saksi hidup. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, menghubungi H. Fauzi Diman yang merupakan saksi hidup sekaligus pengurus Langgar Nurul Jamaah.
“Untuk memastikan legalitas, kami langsung menghubungi saksi hidup sekaligus pengurus Langgar, yakni Bapak H. Fauzi Diman melalui telepon. Menurut keterangan beliau, di atas tanah yang sudah sejak lama dibangun Langgar Nurul Jama'ah ini tidak ada kepemilikan lain. Tanah ini mutlak milik umat Jalan Pematang Fungsi,” ujar H. Muhammad Sibawaihi.
Dari hasil konfirmasi itu, status tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah dipastikan clear and clean. Tahapan berikutnya tinggal menunggu finalisasi hasil ukur dan kelengkapan berkas dari ATR/BPN sebelum dipetakan melalui sistem elektronik Akta Ikrar Wakaf.
“Kalau hasil ukur dan status tanahnya sudah final, kami akan segera lanjut plotting melalui E-AIW. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses sertifikat bisa langsung dijalankan,” imbuhnya.
Kolaborasi ini membuka jalan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, perlindungan hukum atas aset ibadah tersebut bisa segera dieksekusi tanpa menunggu lama.
Cek Hasil Ukur Tanah Wakaf, ATR/BPN dan Kemenag Barsel Langsung Sinkronkan Data
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
25 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
24 Sep 2026
Data dan Jaringan Jadi Kunci, Helpdesk TKA Barsel Ikuti Koordinasi Nasional Asesmen 2026
24 Sep 2026
Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, Percepat Sertifikasi Halal RPH
24 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Cek Hasil Ukur Tanah Wakaf, ATR/BPN dan Kemenag Barsel Langsung Sinkronkan Data
Cek Hasil Ukur Tanah Wakaf, ATR/BPN dan Kemenag Barsel Langsung Sinkronkan Data
Buntok (Humas) Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan bergerak cepat mengoordinasikan hasil ukur tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah di Jalan Pematang Fungsi 1 dengan Kementerian Agama Barsel, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas lahan ibadah itu aman dari potensi tumpang tindih kepemilikan.
Pertemuan ATR/BPN dan Kemenag Barsel difokuskan pada verifikasi hasil ukur serta kepastian batas lahan. Proses ini dinilai krusial agar sertifikasi tanah wakaf tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kedatangan kami ke Kemenag hari ini adalah untuk koordinasi tingkat lanjut. Tujuannya satu, untuk memastikan secara pasti bahwa tanah wakaf ini tidak tumpang tindih kepemilikannya dengan pihak lain,” ujar Staf Kantor ATR/BPN Barsel, Hepi.
Senada dengan itu, Dwi menyebut kehati-hatian dalam sertipikasi tanah wakaf menjadi kunci agar aset ibadah benar-benar terlindungi secara hukum dan administrasi.
“Kami ingin semua data dan batas tanahnya benar-benar fix. Kalau sudah pasti, proses berikutnya bisa berjalan lebih cepat dan aman,” kata Dwi.
Merespons koordinasi itu, Kemenag Barsel langsung menempuh verifikasi lapangan berbasis keterangan saksi hidup. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, menghubungi H. Fauzi Diman yang merupakan saksi hidup sekaligus pengurus Langgar Nurul Jamaah.
“Untuk memastikan legalitas, kami langsung menghubungi saksi hidup sekaligus pengurus Langgar, yakni Bapak H. Fauzi Diman melalui telepon. Menurut keterangan beliau, di atas tanah yang sudah sejak lama dibangun Langgar Nurul Jama'ah ini tidak ada kepemilikan lain. Tanah ini mutlak milik umat Jalan Pematang Fungsi,” ujar H. Muhammad Sibawaihi.
Dari hasil konfirmasi itu, status tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah dipastikan clear and clean. Tahapan berikutnya tinggal menunggu finalisasi hasil ukur dan kelengkapan berkas dari ATR/BPN sebelum dipetakan melalui sistem elektronik Akta Ikrar Wakaf.
“Kalau hasil ukur dan status tanahnya sudah final, kami akan segera lanjut plotting melalui E-AIW. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses sertifikat bisa langsung dijalankan,” imbuhnya.
Kolaborasi ini membuka jalan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf Langgar Nurul Jamaah. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, perlindungan hukum atas aset ibadah tersebut bisa segera dieksekusi tanpa menunggu lama.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
25 Sep 2026
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
24 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
16 Sep 2026
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...