Buntok (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus mempercepat legalisasi aset wakaf dengan turun langsung mendampingi para Nazhir. Pendampingan administrasi digelar di Kantor Kelurahan Buntok Kota, Jumat (17/7/2026), untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala dokumen agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi. Prosesnya melibatkan banyak pihak sehingga koordinasi harus terus dibangun dari awal hingga akhir.
"Legalisasi tanah wakaf bukan perkara yang bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Semua pihak yang terlibat harus saling berkoordinasi agar prosesnya berjalan lancar dan sertifikat tanah wakaf bisa segera terbit," ujar Sibawaihi.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikasi tanah wakaf kerap melewati tahapan administrasi yang cukup panjang. Mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, seluruh proses harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alurnya bisa melewati banyak tahapan, bahkan sampai ke tingkat Bupati. Karena itu, koordinasi dengan seluruh pihak terkait harus terus dilakukan agar tidak ada proses yang terhambat," katanya.
Pendampingan tersebut disambut positif para Nazhir yang hadir. Salah seorang Nazhir, Syarani, mengaku terbantu karena seluruh tahapan pengurusan dokumen dijelaskan dan didampingi secara langsung oleh tim Kemenag Barito Selatan.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur. Selama ini kami cukup bingung mengurus administrasi, tetapi hari ini semuanya diarahkan dengan jelas. Dari awal sampai akhir kami didampingi, sehingga beban pikiran kami jauh berkurang," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, SE, mengatakan kehadiran tim di lapangan semata-mata untuk membantu masyarakat agar proses administrasi tidak menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Kami hadir untuk membantu masyarakat. Pendampingan ini dilakukan agar setiap tahapan sertifikasi tanah wakaf bisa dilewati dengan mudah tanpa membingungkan para Nazhir," ujarnya.
Kelancaran pendampingan juga didukung pelayanan aparatur Kelurahan Buntok Kota. Meski tengah menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA), pegawai kelurahan tetap memberikan pelayanan kepada tim Kemenag dan para Nazhir secara profesional sehingga proses pemberkasan dapat berlangsung cepat dan tertib.
Melalui pendampingan langsung ini, Kemenag Barito Selatan berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum. Dengan sertifikat yang sah, aset wakaf diharapkan lebih terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.