Buntok (Humas) – Pelayanan di Ruang Kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Jumat (17/7/2026), tak sekadar melayani konsultasi. Warga yang datang justru mendapat pemahaman lebih luas tentang pengelolaan harta dalam Islam, mulai dari tanah wakaf, hibah, hingga hukum waris.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan setiap layanan konsultasi dimanfaatkan sebagai ruang edukasi bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban atas persoalan yang dihadapi, tetapi juga pemahaman yang benar mengenai instrumen ekonomi syariah.
"Pelayanan seperti ini bukan sekadar sesi tanya-jawab. Kami ingin setiap warga yang datang juga memperoleh bekal pengetahuan tentang pengelolaan harta dalam Islam sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas," ujar Sibawaihi.
Ia menambahkan, salah satu materi yang selalu dikenalkan kepada masyarakat adalah Wakaf Uang. Menurutnya, amalan jariyah tersebut memiliki potensi besar, namun hingga kini masih belum banyak dipahami.
"Dari setiap sesi konsultasi, kami berharap para tamu juga mendapatkan edukasi mengenai Wakaf Uang. Ini adalah amalan jariyah yang manfaatnya besar, tetapi masih sangat jarang diketahui masyarakat," katanya.
Salah seorang warga yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut, Nurul Hikmah, warga Jalan Panglima Batur, mengaku awalnya hanya mencoba datang ke Kantor Kementerian Agama pada hari Jumat untuk berkonsultasi.
"Awalnya saya hanya coba-coba datang ke Kantor Kementerian Agama hari Jumat ini untuk berkonsultasi dengan Ustadz Sibawaihi tentang masalah tanah wakaf, hibah, hingga fiqh mawarits atau hukum waris Islam," tuturnya.
Menurut Nurul, niat sederhana itu justru membawanya memperoleh banyak penjelasan yang bermanfaat bagi keluarganya.
"Alhamdulillah, beliau berkenan menerima kami dan memberikan pencerahan yang sangat bermanfaat untuk keluarga. Banyak hal yang sebelumnya kami belum pahami kini menjadi lebih jelas," ungkapnya.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan interaktif itu menjadi gambaran hadirnya Kementerian Agama dalam memberikan layanan konsultasi hukum Islam yang mudah diakses masyarakat. Warga yang semula hanya ingin bertanya, pulang dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai wakaf, hibah, dan hukum waris.
Kemenag Barito Selatan berharap layanan konsultasi seperti ini semakin dimanfaatkan masyarakat. Selain membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi, layanan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan literasi umat tentang pengelolaan harta sesuai syariat Islam.