Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Bayar Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak? Begini Penjelasan (KP2KP) Buntok dan Cara Lapor SPT-nya

Zakat & Wakaf 03 Agt 2026 3 menit baca 17
Bayar Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak? Begini Penjelasan  (KP2KP) Buntok dan Cara Lapor SPT-nya
Foto utama: Bayar Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak? Begini Penjelasan (KP2KP) Buntok dan Cara Lapor SPT-nya
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas)- Pembayaran zakat ternyata tidak hanya menggugurkan kewajiban beragama bagi umat Islam, tetapi juga dapat memberikan manfaat berupa keringanan kewajiban perpajakan dari negara. Hal ini terungkap secara lugas dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi antara perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf dengan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini.

Dalam pertemuan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, menyampaikan pertanyaan mendasar yang kerap membingungkan masyarakat, yakni mengenai apakah warga yang sudah membayar zakat tetap diwajibkan membayar pajak secara penuh. Rasa penasaran serupa juga diutarakan oleh Penata Layanan Bimas sekaligus Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kabupaten Barito Selatan, H. Hapiji, yang secara spesifik menanyakan bagaimana ketentuan pajak bagi masyarakat yang menyetorkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat atau UPZ.

Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas Kantor DJP, Muhammad Ismail, memberikan arahan yang sangat memudahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa cara melaporkan zakat di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sangatlah gampang. Wajib pajak hanya perlu melakukan langkah sederhana, yakni memastikan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi disimpan dengan baik dan tidak hilang.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, saat tiba waktunya mengisi formulir pajak secara daring melalui situs web DJP Online, wajib pajak cukup mencari kolom yang bernama Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib. Pada kolom tersebut, wajib pajak tinggal memasukkan total nilai zakat yang sudah dibayarkan selama setahun. Dengan begitu, nominal zakat tersebut akan otomatis terhitung dan memberikan keringanan pajak.

Namun, terdapat satu syarat penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Agar zakat dapat diakui oleh DJP, pembayaran harus disalurkan melalui lembaga atau badan amil zakat yang resmi dan memiliki payung hukum atau Surat Keputusan (SK).

Untuk masyarakat, khususnya di wilayah Barito Selatan, penyaluran zakat resmi ini bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Barito Selatan, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Barito Selatan, maupun Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU). Selain itu, penyaluran juga sah dilakukan melalui UPZ di lingkungan masing-masing, asalkan UPZ tersebut sudah mengantongi SK yang resmi.

Kini masyarakat tidak perlu ragu lagi. Dengan menyalurkan zakat secara resmi, Anda tidak hanya menggugurkan kewajiban agama dan membantu sesama yang membutuhkan, tetapi juga mendapatkan keringanan yang sah dari negara. Mari bayar zakat melalui lembaga resmi dan pastikan Anda melaporkannya di SPT Tahunan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Redaksi

Informasi pengelola publikasi.

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Editor

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Penyelenggara Zakat Wakaf

H

Narahubung

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
03 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.