Buntok (Humas) – Pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan kini memerlukan perhatian ekstra terkait kelengkapan berkas. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mengingatkan masyarakat dan para nazir bahwa pencantuman Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi syarat mutlak sebelum berkas diproses Kantor Pertanahan.
Penata Layanan Operasional di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Barsel, H. Hapiji, menyampaikan bahwa sinkronisasi data perpajakan merupakan kunci utama agar penerbitan sertifikat tidak tersendat.
"Keterangan nomor PBB dan lembar validasi BPHTB wajib dilampirkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan untuk sertifikasi tanah wakaf. Ketentuan ini diberlakukan agar keabsahan data pertanahan terjamin sejak awal pendaftaran," ujar Hapiji di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Pemberlakuan syarat tersebut kerap memicu pertanyaan warga, mengingat tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial umumnya nihil pungutan.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Barsel, Fitri, meluruskan hal teknis tersebut saat melayani pemohon. Menurutnya, pembebasan biaya tidak menghilangkan kewajiban verifikasi dokumen.
"Tanah wakaf pada dasarnya dibebaskan dari pembayaran PBB dan BPHTB. Namun, proses verifikasi datanya tetap wajib dilalui agar tercapai tertib administrasi sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan," terang Fitri.
Melalui kelengkapan bukti validasi dari instansi terkait, para nazir di Barito Selatan diimbau untuk merapikan berkas legalitas sejak awal di loket PTSP agar proses legalitas tanah wakaf di BPN berjalan cepat tanpa kendala administrasi.
Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Menag Suarakan Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan
25 Sep 2026
Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027
25 Sep 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
25 Sep 2026
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
25 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
Barito Selatan (Humas) - Status hukum lahan tempat warga beribadah dan menimba ilmu agama harus jelas. Hal ini membuat Tim Kemenag Barito Selatan (Barsel) turun langsung mengecek proses pembuatan sertipikat tanah waka...
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi
Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi
Buntok (Humas) – Pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan kini memerlukan perhatian ekstra terkait kelengkapan berkas. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mengingatkan masyarakat dan para nazir bahwa pencantuman Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi syarat mutlak sebelum berkas diproses Kantor Pertanahan.
Penata Layanan Operasional di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Barsel, H. Hapiji, menyampaikan bahwa sinkronisasi data perpajakan merupakan kunci utama agar penerbitan sertifikat tidak tersendat.
"Keterangan nomor PBB dan lembar validasi BPHTB wajib dilampirkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan untuk sertifikasi tanah wakaf. Ketentuan ini diberlakukan agar keabsahan data pertanahan terjamin sejak awal pendaftaran," ujar Hapiji di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Pemberlakuan syarat tersebut kerap memicu pertanyaan warga, mengingat tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial umumnya nihil pungutan.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Barsel, Fitri, meluruskan hal teknis tersebut saat melayani pemohon. Menurutnya, pembebasan biaya tidak menghilangkan kewajiban verifikasi dokumen.
"Tanah wakaf pada dasarnya dibebaskan dari pembayaran PBB dan BPHTB. Namun, proses verifikasi datanya tetap wajib dilalui agar tercapai tertib administrasi sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan," terang Fitri.
Melalui kelengkapan bukti validasi dari instansi terkait, para nazir di Barito Selatan diimbau untuk merapikan berkas legalitas sejak awal di loket PTSP agar proses legalitas tanah wakaf di BPN berjalan cepat tanpa kendala administrasi.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
25 Sep 2026
Urai Masalah Aset Umat, BPN Cek Indikasi Tumpang Tindih Tanah Wakaf di Barsel
Barito Selatan (Humas) - Status hukum lahan tempat warga beribadah dan menimba ilmu agama harus jelas. Hal ini membuat Tim Kemenag Barito Selatan (Barsel) turun langsung mengecek proses pembuatan sertipikat tanah waka...
25 Sep 2026
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
24 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.