Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi

Zakat & Wakaf 24 Agt 2026 2 menit baca 633
Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi
Foto utama: Aturan Baru Sertifikasi Tanah Wakaf di Barsel: Gratis Pajak, tapi Tetap Wajib Lewat Verifikasi
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan kini memerlukan perhatian ekstra terkait kelengkapan berkas. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mengingatkan masyarakat dan para nazir bahwa pencantuman Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi syarat mutlak sebelum berkas diproses Kantor Pertanahan.

Penata Layanan Operasional di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Barsel, H. Hapiji, menyampaikan bahwa sinkronisasi data perpajakan merupakan kunci utama agar penerbitan sertifikat tidak tersendat.

"Keterangan nomor PBB dan lembar validasi BPHTB wajib dilampirkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan untuk sertifikasi tanah wakaf. Ketentuan ini diberlakukan agar keabsahan data pertanahan terjamin sejak awal pendaftaran," ujar Hapiji di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Pemberlakuan syarat tersebut kerap memicu pertanyaan warga, mengingat tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial umumnya nihil pungutan.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Barsel, Fitri, meluruskan hal teknis tersebut saat melayani pemohon. Menurutnya, pembebasan biaya tidak menghilangkan kewajiban verifikasi dokumen.

"Tanah wakaf pada dasarnya dibebaskan dari pembayaran PBB dan BPHTB. Namun, proses verifikasi datanya tetap wajib dilalui agar tercapai tertib administrasi sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan," terang Fitri.

Melalui kelengkapan bukti validasi dari instansi terkait, para nazir di Barito Selatan diimbau untuk merapikan berkas legalitas sejak awal di loket PTSP agar proses legalitas tanah wakaf di BPN berjalan cepat tanpa kendala administrasi.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
24 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.