Bintang Kurung (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala terus berkomitmen menjaga aset umat dengan melakukan pengecekan dan konfirmasi kelengkapan administrasi tanah wakaf. Kali ini, peninjauan menyasar tanah wakaf Masjid Darul Yakin yang berlokasi di Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.
Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf KUA Karau Kuala, Mahdiansyah, turun langsung menemui pengurus masjid, M. Aprin, guna memverifikasi status hukum, kelengkapan dokumen, batas-batas lahan, serta kondisi fisik bangunan masjid.
Dari hasil konfirmasi tersebut, dipastikan bahwa tanah lokasi berdirinya Masjid Darul Yakin telah memiliki sertifikat sah atas nama pewakaf (wakif), yakni Alm. H. Raya.
"Hasil peninjauan kami bersama pengurus masjid menunjukkan bahwa legalitas tanah wakaf Masjid Darul Yakin sudah sangat jelas. Batas-batas tanahnya juga aman dan tidak ditemukan permasalahan apa pun di lapangan," terang Mahdiansyah.
Ia menambahkan, selain kelengkapan dokumen, pihaknya juga memastikan bahwa aset tersebut masih produktif dan dimanfaatkan sesuai dengan niat awal wakaf. Hingga saat ini, bangunan Masjid Darul Yakin masih aktif digunakan oleh masyarakat setempat sebagai pusat pelaksanaan ibadah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menegaskan bahwa menjaga aset wakaf adalah sebuah kewajiban.
“Tanah wakaf bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga merupakan amanah besar dari wakif yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, pendataan dan verifikasi langsung ke lapangan menjadi langkah yang sangat penting,” ungkap Fauzan.
Ke depannya, KUA Karau Kuala melalui layanan zakat dan wakaf akan terus merutinkan pendataan aset wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Karau Kuala. Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset agama, sekaligus menjamin kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.