Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan menyampaikan informasi teknis terkait pengisian dan pendataan Sistem Informasi Aplikasi Pengelolaan Konflik Kepentingan (SIAPI) Kementerian Agama.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam ketentuan pengisian diminta mempersiapkan dan melengkapi data melalui laman https://siapi.kemenag.go.id.
Pengisian SIAPI merupakan bagian dari upaya pengelolaan potensi konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama. Melalui aplikasi ini, ASN diharapkan dapat mengidentifikasi dan melaporkan kondisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Ketentuan Pegawai yang Mengisi SIAPI
Berdasarkan informasi teknis yang disampaikan, pengisian SIAPI mencakup ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh Agama, serta guru Kementerian Agama yang bertugas pada sekolah umum jenjang SD, SMP, dan SMA.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan pada madrasah negeri, meliputi MIN, MTsN, dan MAN, juga diwajibkan melakukan pengisian SIAPI melalui koordinasi dengan admin masing-masing satuan kerja.
Adapun pegawai titipan dari Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap diwajibkan mengisi SIAPI.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu serta pegawai pemerintah daerah (Pemda) yang ditugaskan atau dititipkan pada madrasah tidak termasuk dalam ketentuan pengisian SIAPI.
ASN Diminta Melengkapi Enam Poin Konflik Kepentingan
Dalam proses pengisian SIAPI, setiap ASN perlu melengkapi bagian Konflik Kepentingan Potensial yang terdiri atas enam kategori penilaian, yakni:
- Hubungan Keluarga dan Kerabat, berkaitan dengan hubungan keluarga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Hubungan Bisnis dan Finansial, mencakup kepemilikan saham, investasi, atau kepentingan finansial lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Pekerjaan Lain di Luar Pekerjaan Pokok, berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitas profesional tambahan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas utama.
- Jabatan Publik Lain (Rangkap Jabatan), mencakup jabatan publik lain yang sedang diemban oleh pegawai.
- Hubungan atau Afiliasi Lainnya, meliputi hubungan pribadi, organisasi, atau hubungan khusus yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
- Rencana Pascapensiun atau Pengunduran Diri, berkaitan dengan rencana pekerjaan atau usaha setelah pensiun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas selama masih aktif bekerja.
ASN diharapkan mengisi seluruh bagian sesuai kondisi masing-masing secara jujur dan benar. Setelah pengisian selesai dan data diperiksa, pengguna dapat menekan tombol Kirim pada aplikasi.
Pengisian SIAPI dinyatakan selesai setelah pengguna berhasil mengirimkan data, bukan sekadar menyimpan isian dalam status Draft.
Admin Kemenag dan Madrasah Lakukan Pendataan
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Admin SIAPI Kemenag bertugas mengoordinasikan pengisian bagi ASN di lingkungan Kantor Kemenag, KUA, Penyuluh Agama, serta guru Kementerian Agama yang bertugas di sekolah umum.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dapat dibantu oleh admin di tingkat KUA guna mempermudah penyampaian informasi, pendampingan, dan pendataan pegawai.
Sementara itu, masing-masing satuan kerja madrasah negeri, baik MIN, MTsN, maupun MAN, memiliki Admin SIAPI tersendiri yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengisian bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah masing-masing.
Selain memberikan pendampingan, para admin juga diminta melakukan pendataan terhadap ASN yang telah berhasil mengirimkan data, belum menyelesaikan pengisian, maupun mengalami kendala teknis.
Pelaporan Dijadwalkan 16–19 Oktober 2026
Hasil pendataan pengisian SIAPI selanjutnya disusun dalam format Microsoft Excel untuk disampaikan melalui admin pada grup WhatsApp koordinasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pelaporan hasil pendataan dilaksanakan pada 16–19 Oktober 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan yang termasuk dalam ketentuan pengisian diimbau segera mempersiapkan informasi yang diperlukan dan menyelesaikan pengisian SIAPI.
Apabila terdapat kendala atau hal yang belum dipahami, pegawai dapat berkoordinasi dengan Admin SIAPI pada satuan kerja masing-masing.
Melalui koordinasi dan pendataan yang tertib, pelaksanaan pengisian SIAPI diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus mendukung penguatan integritas, transparansi, dan pencegahan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.