Jumat siang di masjid, sebuah kotak kayu beroda atau beralas karpet meluncur perlahan dari saf ke saf. Kita sangat akrab menyebutnya celengan atau kotak infaq. Tapi di balik wujudnya yang sederhana, pernahkah terpikir dari mana asal usul nama 'celengan'?
Bagi masyarakat di Kalimantan, khususnya yang sehari-hari menggunakan bahasa Banjar, ada guyonan lokal yang cukup menggelitik soal nama ini. Konon, disebut celengan karena diambil dari kata "manceleng" yang artinya melotot atau menatap tajam.
Cerita lucunya begini: kalau kotak amal itu lewat tepat di depan muka lalu kita diam saja dan tidak memasukkan uang sepeser pun, kotaknya bakal manceleng alias melotot ke arah kita. Tentu saja ini cuma candaan khas orang tua zaman dulu untuk menyindir halus sekaligus memotivasi agar jemaah tidak pelit bersedekah.
Namun kalau ditarik jauh ke belakang secara sejarah, akar kata celengan sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitu "celeng" yang berarti babi hutan. Ratusan tahun lalu, tepatnya di era Kerajaan Majapahit, masyarakat Nusantara punya kebiasaan menabung kepingan uang logam di dalam wadah gerabah tanah liat.
Waktu itu, bentuk gerabah yang paling populer sengaja dibuat menyerupai babi hutan, hewan yang kerap diasosiasikan dengan perut buncit sebagai simbol kemakmuran dan tabungan yang gemuk. Dari situlah istilah 'celengan' lahir dan terus melekat sampai sekarang, meskipun bentuk wadahnya sudah berubah jadi kotak kayu, kaca, atau bahkan brankas mini stainless di masjid-masjid.
Beda Kotak Infaq dan Kotak Wakaf
Di luar urusan asal-usul nama, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian jemaah saat celengan ini lewat. Sering kali di masjid tersedia lebih dari satu kotak, ada yang bertuliskan "Kotak Infaq" dan ada "Kotak Wakaf". Keduanya memang sama-sama ladang amal, tapi cara mengelola uang di dalamnya sangat berbeda.
Kalau kita memasukkan uang ke Kotak Infaq, uang tersebut sifatnya habis pakai. Pengurus masjid atau nazir akan menggunakannya untuk memutar roda operasional sehari-hari. Uang ini yang dipakai untuk bayar tagihan listrik, air, beli sabun cuci tangan, biaya kebersihan, sampai honor marbot dan penceramah. Habis dipakai, ya selesai.
Sebaliknya, kalau uang disalurkan ke Kotak Wakaf, aturannya jauh lebih ketat. Dalam syariat, harta wakaf itu pokoknya harus ditahan dan manfaatnya terus mengalir. Uang di kotak ini haram hukumnya dipakai untuk beli token listrik atau bayar air. Dana wakaf khusus dikumpulkan untuk menjadi aset fisik atau permanen. Misalnya, dibelikan tanah untuk perluasan parkir masjid, membangun tiang beton, membeli keramik, atau karpet sajadah. Selama wujud barangnya ada dan terus dipakai sujud oleh orang, pahalanya terus mengalir ke si pemberi wakaf meski ia sudah meninggal dunia.
Jadi, Jumat depan kalau celengan masjid kembali meluncur di depan mata, sempatkan membaca sebentar tulisannya. Apakah itu untuk operasional (infaq) atau untuk bangun aset (wakaf). Sesuaikan dengan niat di hati. Dan yang pasti, jangan sampai kotaknya manceleng gara-gara dibiarkan lewat begitu saja.
Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan artikel
Belum ada komentar yang tampil.
Artikel lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Niat Ubah Status Tanah Wakaf Jadi SHM? Awas, Ada Ancaman Pidananya Menanti
14 Sep 2026
Satu Data untuk Publik, Kemenag Barsel Dorong Operator Perbarui Profil Madrasah dan RA
04 Sep 2026
Akses Informasi Pendidikan Islam Kini Terintegrasi melalui Portal Digital Kemenag Barsel
04 Sep 2026
Peraturan BWI Terbaru 2025: Siapa yang Berhak Menerbitkan Bukti Nazhir Wakaf Anda?
03 Sep 2026
Artikel terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Niat Ubah Status Tanah Wakaf Jadi SHM? Awas, Ada Ancaman Pidananya Menanti
Status tanah wakaf acap kali memicu beda pendapat di lapangan. Pemandangan yang paling sering terjadi, keturunan atau ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mencoba meminta kembali lahan tersebut untuk dijadikan hak mi...
Peraturan BWI Terbaru 2025: Siapa yang Berhak Menerbitkan Bukti Nazhir Wakaf Anda?
Pernahkah Anda membayangkan bahwa mengurus legalitas aset umat juga membutuhkan ketepatan 'rute' yang tepat karena administrasi wakaf kini memiliki jalur birokrasi yang sangat spesifik dan efisien.
Mari Mengenal Lebih Dekat: Memahami Makna Filosofis Istilah Zakat dan Wakaf
Zakat dan wakaf bukan sekadar kewajiban dan anjuran ibadah harta semata. Keduanya adalah instrumen agung dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, meratakan ekonomi, dan membangun kesejahteraan umat. Namun, se...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf
Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf
Jumat siang di masjid, sebuah kotak kayu beroda atau beralas karpet meluncur perlahan dari saf ke saf. Kita sangat akrab menyebutnya celengan atau kotak infaq. Tapi di balik wujudnya yang sederhana, pernahkah terpikir dari mana asal usul nama 'celengan'?
Bagi masyarakat di Kalimantan, khususnya yang sehari-hari menggunakan bahasa Banjar, ada guyonan lokal yang cukup menggelitik soal nama ini. Konon, disebut celengan karena diambil dari kata "manceleng" yang artinya melotot atau menatap tajam.
Cerita lucunya begini: kalau kotak amal itu lewat tepat di depan muka lalu kita diam saja dan tidak memasukkan uang sepeser pun, kotaknya bakal manceleng alias melotot ke arah kita. Tentu saja ini cuma candaan khas orang tua zaman dulu untuk menyindir halus sekaligus memotivasi agar jemaah tidak pelit bersedekah.
Namun kalau ditarik jauh ke belakang secara sejarah, akar kata celengan sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitu "celeng" yang berarti babi hutan. Ratusan tahun lalu, tepatnya di era Kerajaan Majapahit, masyarakat Nusantara punya kebiasaan menabung kepingan uang logam di dalam wadah gerabah tanah liat.
Waktu itu, bentuk gerabah yang paling populer sengaja dibuat menyerupai babi hutan, hewan yang kerap diasosiasikan dengan perut buncit sebagai simbol kemakmuran dan tabungan yang gemuk. Dari situlah istilah 'celengan' lahir dan terus melekat sampai sekarang, meskipun bentuk wadahnya sudah berubah jadi kotak kayu, kaca, atau bahkan brankas mini stainless di masjid-masjid.
Beda Kotak Infaq dan Kotak Wakaf
Di luar urusan asal-usul nama, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian jemaah saat celengan ini lewat. Sering kali di masjid tersedia lebih dari satu kotak, ada yang bertuliskan "Kotak Infaq" dan ada "Kotak Wakaf". Keduanya memang sama-sama ladang amal, tapi cara mengelola uang di dalamnya sangat berbeda.
Kalau kita memasukkan uang ke Kotak Infaq, uang tersebut sifatnya habis pakai. Pengurus masjid atau nazir akan menggunakannya untuk memutar roda operasional sehari-hari. Uang ini yang dipakai untuk bayar tagihan listrik, air, beli sabun cuci tangan, biaya kebersihan, sampai honor marbot dan penceramah. Habis dipakai, ya selesai.
Sebaliknya, kalau uang disalurkan ke Kotak Wakaf, aturannya jauh lebih ketat. Dalam syariat, harta wakaf itu pokoknya harus ditahan dan manfaatnya terus mengalir. Uang di kotak ini haram hukumnya dipakai untuk beli token listrik atau bayar air. Dana wakaf khusus dikumpulkan untuk menjadi aset fisik atau permanen. Misalnya, dibelikan tanah untuk perluasan parkir masjid, membangun tiang beton, membeli keramik, atau karpet sajadah. Selama wujud barangnya ada dan terus dipakai sujud oleh orang, pahalanya terus mengalir ke si pemberi wakaf meski ia sudah meninggal dunia.
Jadi, Jumat depan kalau celengan masjid kembali meluncur di depan mata, sempatkan membaca sebentar tulisannya. Apakah itu untuk operasional (infaq) atau untuk bangun aset (wakaf). Sesuaikan dengan niat di hati. Dan yang pasti, jangan sampai kotaknya manceleng gara-gara dibiarkan lewat begitu saja.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk artikel ini
Artikel Terkait
Baca kabar lainnya
14 Sep 2026
Niat Ubah Status Tanah Wakaf Jadi SHM? Awas, Ada Ancaman Pidananya Menanti
Status tanah wakaf acap kali memicu beda pendapat di lapangan. Pemandangan yang paling sering terjadi, keturunan atau ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mencoba meminta kembali lahan tersebut untuk dijadikan hak mi...
03 Sep 2026
Peraturan BWI Terbaru 2025: Siapa yang Berhak Menerbitkan Bukti Nazhir Wakaf Anda?
Pernahkah Anda membayangkan bahwa mengurus legalitas aset umat juga membutuhkan ketepatan 'rute' yang tepat karena administrasi wakaf kini memiliki jalur birokrasi yang sangat spesifik dan efisien.
26 Agt 2026
Mari Mengenal Lebih Dekat: Memahami Makna Filosofis Istilah Zakat dan Wakaf
Zakat dan wakaf bukan sekadar kewajiban dan anjuran ibadah harta semata. Keduanya adalah instrumen agung dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, meratakan ekonomi, dan membangun kesejahteraan umat. Namun, se...