Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca artikel

Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf

Zakat & Wakaf 25 Sep 2026 3 menit baca 34
Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf
Foto utama: Kenapa Disebut Celengan? Dari Candaan 'Manceleng' Sampai Bedanya Infaq dan Wakaf
Dengar Berita Siap diputar

Jumat siang di masjid, sebuah kotak kayu beroda atau beralas karpet meluncur perlahan dari saf ke saf. Kita sangat akrab menyebutnya celengan atau kotak infaq. Tapi di balik wujudnya yang sederhana, pernahkah terpikir dari mana asal usul nama 'celengan'?

Bagi masyarakat di Kalimantan, khususnya yang sehari-hari menggunakan bahasa Banjar, ada guyonan lokal yang cukup menggelitik soal nama ini. Konon, disebut celengan karena diambil dari kata "manceleng" yang artinya melotot atau menatap tajam.

Cerita lucunya begini: kalau kotak amal itu lewat tepat di depan muka lalu kita diam saja dan tidak memasukkan uang sepeser pun, kotaknya bakal manceleng alias melotot ke arah kita. Tentu saja ini cuma candaan khas orang tua zaman dulu untuk menyindir halus sekaligus memotivasi agar jemaah tidak pelit bersedekah.

Namun kalau ditarik jauh ke belakang secara sejarah, akar kata celengan sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitu "celeng" yang berarti babi hutan. Ratusan tahun lalu, tepatnya di era Kerajaan Majapahit, masyarakat Nusantara punya kebiasaan menabung kepingan uang logam di dalam wadah gerabah tanah liat.

Waktu itu, bentuk gerabah yang paling populer sengaja dibuat menyerupai babi hutan, hewan yang kerap diasosiasikan dengan perut buncit sebagai simbol kemakmuran dan tabungan yang gemuk. Dari situlah istilah 'celengan' lahir dan terus melekat sampai sekarang, meskipun bentuk wadahnya sudah berubah jadi kotak kayu, kaca, atau bahkan brankas mini stainless di masjid-masjid.

Beda Kotak Infaq dan Kotak Wakaf

Di luar urusan asal-usul nama, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian jemaah saat celengan ini lewat. Sering kali di masjid tersedia lebih dari satu kotak, ada yang bertuliskan "Kotak Infaq" dan ada "Kotak Wakaf". Keduanya memang sama-sama ladang amal, tapi cara mengelola uang di dalamnya sangat berbeda.

Kalau kita memasukkan uang ke Kotak Infaq, uang tersebut sifatnya habis pakai. Pengurus masjid atau nazir akan menggunakannya untuk memutar roda operasional sehari-hari. Uang ini yang dipakai untuk bayar tagihan listrik, air, beli sabun cuci tangan, biaya kebersihan, sampai honor marbot dan penceramah. Habis dipakai, ya selesai.

Sebaliknya, kalau uang disalurkan ke Kotak Wakaf, aturannya jauh lebih ketat. Dalam syariat, harta wakaf itu pokoknya harus ditahan dan manfaatnya terus mengalir. Uang di kotak ini haram hukumnya dipakai untuk beli token listrik atau bayar air. Dana wakaf khusus dikumpulkan untuk menjadi aset fisik atau permanen. Misalnya, dibelikan tanah untuk perluasan parkir masjid, membangun tiang beton, membeli keramik, atau karpet sajadah. Selama wujud barangnya ada dan terus dipakai sujud oleh orang, pahalanya terus mengalir ke si pemberi wakaf meski ia sudah meninggal dunia.

Jadi, Jumat depan kalau celengan masjid kembali meluncur di depan mata, sempatkan membaca sebentar tulisannya. Apakah itu untuk operasional (infaq) atau untuk bangun aset (wakaf). Sesuaikan dengan niat di hati. Dan yang pasti, jangan sampai kotaknya manceleng gara-gara dibiarkan lewat begitu saja.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan artikel ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan artikel

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat artikel.

Tanggal
25 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.