Buntok (Humas) – Kualitas pelayanan publik kini tidak hanya dinilai dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kemampuan instansi menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus memperkuat kapasitas aparatur melalui Sosialisasi Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diikuti secara daring, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Seksi Pendidikan Islam, Norhadiah, yang mewakili Kasi Pendidikan Islam. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan dilanjutkan arahan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), dengan materi yang disampaikan oleh Tim Biro Ortala Kementerian Agama RI.
Norhadiah mengatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai standar dan indikator penilaian yang menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik pada satuan kerja.
"Sosialisasi ini membantu kami memahami berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian PEKPPP sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Norhadiah.
Menurutnya, pelaksanaan penilaian mandiri tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur efektivitas pelayanan yang selama ini telah berjalan.
"Melalui evaluasi yang dilakukan secara mandiri, satuan kerja dapat mengetahui area yang perlu diperbaiki agar pelayanan semakin berkualitas, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.
Dalam pemaparan materi, Tim Biro Ortala menjelaskan kebijakan PEKPPP Tahun 2026 sekaligus memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penilaian mandiri yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja Kementerian Agama.
"Materi yang disampaikan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian, penyusunan eviden, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi PEKPPP Tahun 2026," ungkap Norhadiah.
Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan. Pembahasan mencakup aksesibilitas layanan, fasilitas pendukung, serta upaya menciptakan pelayanan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
"Kami memperoleh pemahaman bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu memberikan kemudahan bagi semua masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus," ujarnya.
Materi yang diikuti meliputi Sosialisasi Kebijakan PEKPPP Tahun 2026, Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri PEKPPP Tahun 2026, dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Seluruh materi dirancang untuk membantu satuan kerja memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan inklusif, sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan layanan yang berdampak dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.