Buntok (Humas) Kepala MIS Anugerah Pendang, Jumaiyati, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, terkait penyelesaian administrasi sertifikat tanah hibah yang dimanfaatkan sebagai lokasi operasional madrasah.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses sertifikasi tanah hibah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian administrasi sebagai aset madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Islam, Zakirurahman, mengatakan legalitas aset merupakan bagian penting dalam penguatan tata kelola lembaga pendidikan. Karena itu, setiap tanah yang telah dihibahkan untuk kepentingan madrasah perlu didukung dengan administrasi yang lengkap dan tertib.
"Tanah yang telah dihibahkan untuk madrasah perlu memiliki status administrasi yang jelas. Dengan begitu, aset yang dimiliki lembaga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan," ujar Zakirurahman.
Ia menambahkan, Kementerian Agama terus memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan di bawah binaannya agar proses administrasi aset dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami siap memberikan arahan terkait dokumen dan tahapan yang perlu dipenuhi. Harapannya, seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga legalitas aset madrasah semakin kuat," katanya.
Sementara itu, Jumaiyati menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengurusan sertifikat tanah hibah dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan setiap tahapan yang ditempuh sudah sesuai prosedur. Melalui koordinasi ini, kami memperoleh arahan yang jelas mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelesaian sertifikat tanah hibah," ungkapnya.
Menurutnya, kepastian administrasi aset menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tata kelola madrasah yang profesional dan akuntabel.