Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Duduk Bersama, Kemenag Barsel dan ATR/BPN Matangkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kolaborasi & Sinergi 29 Jun 2026 3 menit baca 126
Duduk Bersama, Kemenag Barsel dan ATR/BPN Matangkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Foto utama: Duduk Bersama, Kemenag Barsel dan ATR/BPN Matangkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan memperkuat sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, menyebut percepatan sertifikasi bukan sekadar agenda koordinasi, tetapi upaya nyata mengamankan aset umat yang dimanfaatkan sebagai sarana ibadah dan pendidikan keagamaan.

"Pertemuan hari ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah ikhtiar nyata dan langkah konkret kita bersama untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini," ujarnya saat Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Senin (29/6/2026).

Kakankemenag mengatakan kolaborasi Kementerian Agama dan ATR/BPN menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Asta Protas Kementerian Agama melalui layanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas kita bersama ATR/BPN untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya pada layanan keagamaan yang berdampak," katanya.

Ia mengingatkan masih ada tanah wakaf dan aset hibah keagamaan yang belum memiliki sertifikat. Padahal, lahan tersebut menjadi penopang berbagai aktivitas keagamaan, mulai dari masjid, mushala, pondok pesantren, madrasah hingga pemakaman umum.

"Kondisi tanpa sertifikat ini menyimpan potensi kerawanan yang besar, mulai dari sengketa internal keluarga ahli waris, gugatan dari pihak ketiga, hingga beralihnya fungsi lahan yang tidak lagi sesuai dengan ikrar wakaf atau tujuan awal hibah. Menuntaskan legalitas tanah wakaf dan hibah adalah kewajiban moral dan birokrasi yang harus kita selesaikan bersama," ucapnya.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kakankemenag meminta seluruh Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) lebih proaktif mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, mendampingi nazhir melengkapi persyaratan, serta memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN.

"Lakukan jemput bola. Data kembali dengan akurat tanah-tanah wakaf dan hibah yang belum tersertifikasi. Bantu masyarakat dalam melengkapi berkas, dan bangun koordinasi aktif dengan petugas ATR/BPN agar setiap kendala teknis dapat segera diselesaikan," pesannya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Yoga Munawar, memastikan ATR/BPN siap mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

"Sinergi antara ATR/BPN dan Kementerian Agama menjadi kunci agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Yoga.

Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nazhir, hingga pemerintah desa untuk memastikan kelengkapan administrasi sejak awal.

"Kami berharap seluruh pihak aktif berkoordinasi sejak awal. Semakin lengkap persyaratan yang disiapkan, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat diselesaikan sehingga aset wakaf terlindungi secara hukum," katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhamad Irfan, Kepala KUA sekaligus Operator Siwak se-Kabupaten Barito Selatan, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan.

Melalui sinergi ini, Kementerian Agama dan ATR/BPN akan menindaklanjuti pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat dan memperkuat pendampingan kepada nazhir agar semakin banyak aset keagamaan di Kabupaten Barito Selatan memperoleh kepastian hukum.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
29 Jun 2026
Kategori
Kolaborasi & Sinergi
Durasi
3 menit

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.