Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca artikel

Rekapitulasi WFH Lebih Mudah melalui E-LKH Portal Digital Kemenag Barito Selatan

Transformasi Digital 06 Agt 2026 4 menit baca 28
Rekapitulasi WFH Lebih Mudah melalui E-LKH Portal Digital Kemenag Barito Selatan
Foto utama: Rekapitulasi WFH Lebih Mudah melalui E-LKH Portal Digital Kemenag Barito Selatan
Dengar Berita Siap diputar

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN dan Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada Kementerian Agama, setiap ASN perlu menyiapkan rekapitulasi pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap bulan.

Untuk membantu pegawai, Portal Digital Kemenag Barito Selatan menyediakan fitur Rekapitulasi WFH yang mengikuti format utama laporan WFH.

Fitur ini bukan pengganti sistem pelaporan resmi pada aplikasi presensi Kementerian Agama. Portal hanya membantu menyusun dan menyediakan dokumen rekap berdasarkan data kegiatan yang telah dicatat pegawai melalui E-LKH.

Dengan demikian, pegawai tidak perlu menyusun tabel laporan dari awal secara manual.

Alur Pelaporan WFH
Pegawai cukup mengerjakan E-LKH seperti biasa pada hari pelaksanaan WFH. Selanjutnya, pada tanggal 1 sampai dengan 3 bulan berikutnya, pegawai dapat mengunduh rekapitulasi WFH dari Portal Digital.

Alurnya sebagai berikut:

  1. Pegawai melaksanakan tugas WFH sesuai arahan pimpinan.
  2. Pegawai mencatat kegiatan dan hasil pekerjaan pada E-LKH Harian.
  3. Portal menyediakan rekapitulasi WFH berdasarkan data E-LKH pada hari Jumat.
  4. Pegawai mengunduh dokumen rekap WFH pada awal bulan berikutnya.
  5. Pegawai memeriksa isi laporan dan mengajukannya kepada atasan langsung.
  6. Setelah disahkan, laporan digunakan untuk pelaporan mandiri pada sistem presensi Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengisi E-LKH saat WFH
Pegawai tetap mengisi E-LKH seperti biasa:

  1. Login https://barsel.kemenag.go.id/login ke Portal Digital Kemenag Barito Selatan.
  2. Buka menu E-LKH Saya
  3. Pilih menu isi LKH harian https://barsel.kemenag.go.id/pegawai/e-lkh-saya/harian
  4. Pilih tanggal pelaksanaan WFH.
  5. Isi kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan.
  6. Isi hasil atau output pekerjaan.
  7. Lampirkan bukti kegiatan apabila diperlukan.
  8. Simpan dan pastikan data sudah tercatat dengan benar.

Kegiatan dan hasil pekerjaan sebaiknya ditulis dengan jelas, singkat, dan sesuai pekerjaan yang benar-benar dilakukan.

Cara Mengunduh Rekapitulasi WFH
Rekapitulasi WFH dapat diunduh pada tanggal 1 sampai dengan 3 bulan berikutnya.

Cara Mengunduh Rekapitulasi WFH
Cara Mengunduh Rekapitulasi WFH

Langkahnya:

  1. Login ke Portal Digital Kemenag Barito Selatan .
  2. Buka menu E-LKH Saya.
  3. Pilih menu => Rekap Bulanan
  4. Pilih bulan laporan yang akan dibuat.
  5. Pilih  Unduh Rekap WFH (icon rumah).
  6. Sistem akan membuat dokumen rekap sesuai format utama laporan WFH.
  7. Unduh dan periksa dokumen sebelum diajukan kepada atasan langsung.

Dokumen rekap memuat identitas pegawai, unit kerja, tanggal WFH, jam kerja, Rencana Hasil Kerja (SKP), realisasi pekerjaan, serta ruang pengesahan pegawai dan atasan langsung.

Pengajuan kepada Atasan Langsung
Setelah dokumen berhasil diunduh, pegawai perlu:

  • Memeriksa nama, NIP, jabatan, dan unit kerja.
  • Memastikan seluruh tanggal WFH sudah tercantum.
  • Memeriksa isi Rencana Hasil Kerja dan Realisasi.
  • Mengajukan dokumen kepada atasan langsung.
  • Meminta pengesahan sesuai mekanisme pada satuan kerja masing-masing.

Laporan WFH disampaikan dan disahkan paling lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya.

Dengan fitur ini, pegawai tidak perlu membuat ulang tabel laporan WFH secara manual. Data kegiatan yang sudah dicatat melalui E-LKH dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rekap sesuai format laporan utama.

Namun, pegawai tetap bertanggung jawab untuk:

  • Mengisi E-LKH dengan benar.
  • Memeriksa kembali dokumen hasil unduhan.
  • Mengajukan laporan kepada atasan langsung.
  • Mengunggah atau melaporkan dokumen pada sistem presensi Kementerian Agama sesuai ketentuan.

## Catatan Penting

  • Rekapitulasi hanya memuat kegiatan yang tercatat pada E-LKH.
  • Kegiatan harus diisi pada tanggal WFH yang sesuai.
  • Data yang belum diisi tidak akan muncul dalam rekap.
  • Rekap WFH sebaiknya diunduh pada tanggal 1 sampai dengan 3.
  • Dokumen yang diunduh dari Portal Digital tetap harus diperiksa dan disahkan oleh atasan langsung.
  • Portal Digital menyediakan dokumen rekap, sedangkan pelaporan mandiri tetap dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Ketentuan pengecualian WFH tetap mengikuti Surat Edaran dan keputusan pimpinan satuan kerja.

Dengan adanya fitur Rekapitulasi WFH, Portal Digital Kemenag Barito Selatan membantu pegawai menyiapkan laporan dengan lebih cepat, rapi, dan sesuai format utama tanpa mengubah mekanisme pelaporan resmi yang berlaku.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Redaksi

Informasi pengelola publikasi.

Bagikan

Sebarkan artikel ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan artikel

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat artikel.

Tanggal
06 Agt 2026
Kategori
Transformasi Digital
Durasi
4 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.