Buntok (Humas) – Pendataan tanah wakaf kini diarahkan lebih tertib dan mudah ditelusuri secara digital. Melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala mulai memperkuat pengelolaan data aset wakaf agar tercatat secara akurat, transparan, dan dapat diakses secara lebih mudah. Kamis,(5/11/2026).
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIWAK yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, bersama operator setempat. Kegiatan ini mendapat pendampingan langsung dari Penata Layanan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hapiji, yang memberikan bimbingan teknis mulai dari pengenalan aplikasi hingga praktik penginputan data.
Dalam pendampingannya, H. Hapiji menjelaskan bahwa SIWAK bukan sekadar aplikasi untuk mencatat administrasi wakaf. Lebih dari itu, sistem ini menjadi sarana untuk menata data aset tanah wakaf sehingga keberadaan dan informasi lokasinya dapat diketahui dengan lebih mudah.
"Melalui SIWAK, kita ingin seluruh data tanah wakaf di wilayah KUA Karau Kuala tercatat dengan baik dan terintegrasi secara digital. Ke depannya, data tersebut juga diharapkan dapat memudahkan penelusuran lokasi tanah wakaf melalui Google Maps," jelas H. Hapiji.
Pelatihan diarahkan pada penguasaan dua portal, yakni portal resmi SIWAK melalui https://siwak.kemenag.go.id/ untuk penginputan data sebenarnya dan portal simulasi https://bit.ly/latihansiwak sebagai media latihan operator.
Di bawah bimbingan H. Hapiji, operator KUA Karau Kuala mempraktikkan tahapan pengelolaan data wakaf secara berurutan. Materi dimulai dari pendaftaran Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda, pengisian data wakaf, hingga proses penerbitan dan pencetakan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Operator perlu memahami setiap tahapan agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan penginputan. Karena itu, kita gunakan portal latihan terlebih dahulu supaya mereka terbiasa dengan alur pelayanan sebelum mengelola data pada portal resmi," ujarnya.
Selain penginputan data baru, pelatihan juga membahas pengelolaan aset tanah wakaf yang selama ini masih tercatat secara manual. H. Hapiji menjelaskan bahwa fasilitas unggah sertifikat tanah wakaf pada SIWAK dapat digunakan apabila data tanah tersebut sudah terdaftar secara daring di dalam sistem.
Bagi KUA yang masih memiliki data wakaf lama atau belum terdigitalisasi, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan melalui pendampingan. H. Hapiji menyatakan kesiapannya membantu migrasi data tanah wakaf manual ke dalam sistem SIWAK, sepanjang dokumen persyaratan yang diperlukan telah tersedia.
"Kami memberikan fasilitas dan dukungan penuh terkait pendaftaran tanah wakaf ini. Bahkan, apabila seluruh berkas persyaratan sudah lengkap, proses pendaftarannya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja," ungkapnya.
Dari kegiatan tersebut, operator KUA Kecamatan Karau Kuala memperoleh bekal teknis berupa pemahaman penggunaan aplikasi, akses ke portal SIWAK, serta video tutorial pendaftaran yang dapat digunakan kembali sebagai panduan ketika melakukan penginputan data secara mandiri.
Kepala KUA Kecamatan Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyambut baik pendampingan tersebut. Menurutnya, penguasaan aplikasi SIWAK akan membantu jajarannya memperbaiki pencatatan administrasi wakaf sekaligus memudahkan pemantauan data aset keagamaan di wilayah kerjanya.
Ia berharap seluruh data tanah wakaf di Kecamatan Karau Kuala secara bertahap dapat terdaftar dalam sistem digital, sehingga informasi aset umat lebih tertata dan dokumen pertanahannya dapat dikelola dengan lebih baik.
Melalui pelatihan ini, KUA Kecamatan Karau Kuala diharapkan semakin siap menjalankan pelayanan administrasi wakaf berbasis digital. Dengan data yang tercatat secara daring, aset wakaf tidak hanya lebih mudah ditelusuri, tetapi juga memiliki dokumentasi yang lebih tertib sebagai bagian dari upaya menjaga dan melindungi harta benda umat.