Gunung Bintang Awai (Humas) Akses layanan hukum kini semakin dekat dengan masyarakat. Delapan pasangan suami istri di Kecamatan Gunung Bintang Awai mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai upaya mempermudah pengurusan legalitas perkawinan, Selasa (09/6/2026).
Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Buntok dan KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Program ini dihadirkan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhammad Najamuddin, mengatakan sidang di luar gedung pengadilan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung selama ini.
"Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak terbebani jarak maupun biaya perjalanan. Hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum harus bisa dijangkau dengan lebih mudah," ujar Najamuddin.
Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki dampak langsung terhadap berbagai urusan administrasi keluarga, mulai dari pencatatan sipil hingga pemenuhan hak-hak hukum lainnya.
"Ketika pernikahan telah memiliki kekuatan hukum, maka proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya menjadi lebih mudah," katanya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, menilai pelaksanaan sidang di kecamatan sangat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kendala akses layanan.
"Pelayanan yang hadir lebih dekat seperti ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk mencatatkan dan melegalkan perkawinan juga semakin meningkat," ujarnya.
Ia berharap semakin banyak pasangan yang belum memiliki legalitas perkawinan memanfaatkan layanan serupa agar status hukum keluarga mereka menjadi lebih jelas.
"Perkawinan yang tercatat dan memiliki kekuatan hukum akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka," tutur Maskuni.
Upaya jemput bola melalui sidang di luar gedung pengadilan tersebut menjadi salah satu langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi perkawinan.
Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
MasukRingkasan
Info cepat berita.
- Tanggal
- 10 Jun 2026
- Kategori
- Kolaborasi & Sinergi
- Durasi
- 2 menit
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Hari Bhayangkara ke-80, Penyuluh Kemenag Barsel Doakan Polri Jadi Teladan Kerukunan
01 Jul 2026
Kakankemenag Barsel: Doa Lintas Agama Jadi Bukti Kerukunan Dijaga Bersama
30 Jun 2026
Wara Nyalimbat di Desa Lembeng, Penyuluh Hindu Hadir Melayani
30 Jun 2026
Koordinasikan BAP EMIS dan Laporan SPJ Tahap I Tahun 2026
30 Jun 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Pimpin Doa Harganas, Penyuluh Agama KUA Karau Kuala Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga
Bangkuang – KUA Kecamatan Karau Kuala mendapat kepercayaan memimpin doa pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 di halaman Kantor Kecamatan Karau Kuala. Kehadiran KUA menjadi bagian dari ker...
Duduk Bersama, Kemenag Barsel dan ATR/BPN Matangkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Buntok (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan memperkuat sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditempuh untuk memberika...
Kemenag dan BPN Barsel Bakal Bergerak Cepat Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala kantor BPN bersama Kasi pemetapan hak dan pendaftaran Kordinasi tindaklanjut sertifikat tanah wakaf
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA
Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA
Gunung Bintang Awai (Humas) Akses layanan hukum kini semakin dekat dengan masyarakat. Delapan pasangan suami istri di Kecamatan Gunung Bintang Awai mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai upaya mempermudah pengurusan legalitas perkawinan, Selasa (09/6/2026).
Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Buntok dan KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Program ini dihadirkan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhammad Najamuddin, mengatakan sidang di luar gedung pengadilan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung selama ini.
"Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak terbebani jarak maupun biaya perjalanan. Hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum harus bisa dijangkau dengan lebih mudah," ujar Najamuddin.
Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki dampak langsung terhadap berbagai urusan administrasi keluarga, mulai dari pencatatan sipil hingga pemenuhan hak-hak hukum lainnya.
"Ketika pernikahan telah memiliki kekuatan hukum, maka proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya menjadi lebih mudah," katanya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, menilai pelaksanaan sidang di kecamatan sangat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kendala akses layanan.
"Pelayanan yang hadir lebih dekat seperti ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk mencatatkan dan melegalkan perkawinan juga semakin meningkat," ujarnya.
Ia berharap semakin banyak pasangan yang belum memiliki legalitas perkawinan memanfaatkan layanan serupa agar status hukum keluarga mereka menjadi lebih jelas.
"Perkawinan yang tercatat dan memiliki kekuatan hukum akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka," tutur Maskuni.
Upaya jemput bola melalui sidang di luar gedung pengadilan tersebut menjadi salah satu langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi perkawinan.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating untuk berita ini dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
Masuk untuk menanggapiBerita Terkait
Baca kabar lainnya
29 Jun 2026
Pimpin Doa Harganas, Penyuluh Agama KUA Karau Kuala Dukung Penguatan Ketahanan Keluarga
Bangkuang – KUA Kecamatan Karau Kuala mendapat kepercayaan memimpin doa pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 di halaman Kantor Kecamatan Karau Kuala. Kehadiran KUA menjadi bagian dari ker...
29 Jun 2026
Duduk Bersama, Kemenag Barsel dan ATR/BPN Matangkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Buntok (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan memperkuat sinergi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditempuh untuk memberika...
23 Jun 2026
Kemenag dan BPN Barsel Bakal Bergerak Cepat Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala kantor BPN bersama Kasi pemetapan hak dan pendaftaran Kordinasi tindaklanjut sertifikat tanah wakaf