Buntok (Humas) – Guru Pendidikan Agama Katolik (PAKat) tidak cukup hanya menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga perlu menghidupi iman yang diajarkan serta memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya. Pesan ini disampaikan Pembimas Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Sandra Mariyus Adipa, dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Katolik se-Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan bertema “Guru sebagai Sabda yang Hidup, Menginspirasi, Membimbing dan Membentuk Generasi Beriman” tersebut menjadi ruang bagi para guru untuk memperdalam pemahaman tentang perutusan Gereja sekaligus kebijakan Kementerian Agama yang berkaitan dengan tugas dan pengembangan profesi.
Sandra menjelaskan bahwa perutusan kanonik atau missio canonica merupakan mandat resmi Gereja untuk melaksanakan tugas tertentu dalam pelayanan pendidikan iman. Bagi guru Pendidikan Agama Katolik dan katekis, perutusan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam kesatuan dengan ajaran dan perutusan Gereja.
“Guru Pendidikan Agama Katolik bukan sekadar mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi juga menjalankan tugas pendidikan iman dalam kesatuan dengan ajaran dan perutusan Gereja. Karena itu, guru dan katekis perlu memahami makna perutusan kanonik serta menghidupi nilai-nilai iman dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari,” jelas Sandra.
Selain persoalan perutusan Gereja, Sandra meminta para guru mempelajari ketentuan yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan jabatan fungsional di bidang pendidikan. Pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar guru mengetahui tugas, jenjang jabatan, kompetensi, kinerja, serta pengembangan karier sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para guru perlu mempelajari dan memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor 66 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis terkait Pengawas Pendidikan Agama Katolik serta PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Pemahaman ini penting agar pelaksanaan tugas, pengembangan kompetensi, dan peningkatan mutu pendidikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sandra.
Dari sisi pelaksanaan tugas di lapangan, Pengawas Pendidikan Agama Katolik Yuberto Adil mengingatkan bahwa guru agama dan katekis memiliki keterkaitan erat dengan tugas pewartaan iman. Peran tersebut tidak berhenti di ruang kelas, tetapi juga tercermin dalam sikap dan keteladanan yang dilihat oleh peserta didik.
“Sebagai guru Pendidikan Agama Katolik sekaligus katekis, kita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pewartaan iman. Apa yang kita sampaikan kepada peserta didik hendaknya juga terlihat dalam sikap dan perilaku kita. Dengan begitu, nilai-nilai iman tidak hanya dipahami sebagai materi pelajaran, tetapi dapat dihidupi dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Yuberto.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi guru memiliki dimensi panggilan yang perlu dijalankan dengan kesungguhan dan tanggung jawab. Menurutnya, mendidik tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pengetahuan, tetapi juga pendampingan terhadap pertumbuhan iman dan karakter peserta didik.
“Menjadi guru bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan juga menghidupi panggilan untuk mendidik dan membimbing. Karena itu, guru Pendidikan Agama Katolik perlu terus menjaga semangat pelayanan, memperdalam iman, dan memberikan teladan yang baik agar peserta didik dapat bertumbuh menjadi pribadi yang beriman,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, para guru diharapkan semakin memahami tanggung jawab profesinya, meningkatkan kompetensi, serta menghadirkan keteladanan iman dalam proses pendidikan. Dengan demikian, semangat “Guru sebagai Sabda yang Hidup” dapat diwujudkan melalui pembelajaran dan perilaku nyata yang membantu generasi muda bertumbuh dalam iman.