Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus mengembangkan transformasi layanan digital melalui Portal Pegawai. Salah satu fitur yang dihadirkan adalah ID Card Pegawai, sebuah identitas resmi digital yang dirancang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Inisiatif ini lahir dari gagasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, yang menginginkan seluruh pegawai memiliki identitas resmi dengan format yang seragam. Tidak hanya pegawai di Kantor Kementerian Agama, tetapi juga ASN yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah.
"Kami ingin setiap pegawai memiliki identitas resmi yang diterbitkan oleh kantor. Selain memberikan keseragaman, keberadaan ID Card juga menjadi bagian dari penguatan identitas ASN Kementerian Agama," ujar H. Hairil Saleh.
Melalui Portal Pegawai, proses pengajuan ID Card dirancang lebih sederhana. Setiap pegawai nantinya cukup mengakses akun masing-masing untuk mengunggah foto resmi, memeriksa data kepegawaian, dan mengajukan penerbitan kartu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pastikan Data dan Foto Sudah Sesuai
Tim Pengembang Portal Kemenag Barito Selatan menjelaskan bahwa keberhasilan penerbitan ID Card sangat bergantung pada keakuratan data pegawai dan kualitas foto yang digunakan.
"Sebelum mengajukan ID Card, pastikan nama, NIP, jabatan, dan unit kerja sudah benar. Apabila masih ada data yang belum sesuai, lakukan pembaruan terlebih dahulu melalui profil kepegawaian," kata Tim Pengembang Portal, Abdul Wahid.
Selain data, foto yang diunggah juga harus memenuhi standar agar hasil ID Card terlihat profesional dan mudah dikenali.
Beberapa ketentuan foto yang perlu diperhatikan antara lain:
- Wajah menghadap lurus ke kamera dan terlihat jelas.
- Tidak menggunakan masker, topi, kacamata hitam, atau aksesori yang menutupi wajah.
- Menggunakan pakaian dinas kerja resmi.
- Latar belakang polos dengan pencahayaan yang baik.
- Format foto JPG, JPEG, PNG, atau WEBP.
- Ukuran maksimal 3 MB.
- Resolusi minimal 600 × 800 piksel.
- Rasio portrait 3:4.
Proses Pengajuan Dibuat Lebih Mudah
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara mandiri melalui Portal Pegawai sehingga pegawai tidak perlu lagi menyerahkan foto secara manual.
Tahapan pengajuannya meliputi:
- Memastikan data profil pegawai telah sesuai.
- Menyiapkan foto resmi sesuai ketentuan.
- Mengunggah foto melalui Portal Pegawai.
- Menunggu proses verifikasi.
- Mengunduh ID Card dalam format PDF setelah diterbitkan.
"Kami ingin prosesnya sederhana. Pegawai cukup login ke Portal, melengkapi persyaratan, kemudian sistem akan memproses pengajuan hingga ID Card siap digunakan," jelas Wahid.
Bukan Sekadar Kartu Identitas
ID Card Pegawai tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas. Setiap kartu akan dilengkapi QR Code yang dapat dimanfaatkan sebagai media verifikasi identitas pada berbagai layanan internal Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Apabila kartu hilang, rusak, atau memerlukan pembaruan, sistem juga akan mendukung proses penerbitan ulang sehingga riwayat penerbitan tetap terdokumentasi dengan baik.
Menuju Identitas Digital ASN
Ke depan, ID Card Pegawai akan dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem Portal Pegawai. Tidak hanya sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai pintu masuk menuju berbagai layanan digital ASN.
"Visi kami adalah menghadirkan satu identitas digital untuk setiap pegawai. Dengan satu ID Card, ASN nantinya dapat mengakses berbagai layanan di Portal Pegawai tanpa proses yang berulang. Ini menjadi fondasi menuju layanan kepegawaian yang semakin terintegrasi," tutur Wahid.
Fitur ID Card Pegawai saat ini telah selesai dikembangkan dan tersedia di Portal Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Namun, pemanfaatannya akan dimulai setelah peluncuran resmi oleh Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.