Menindaklanjuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Surat Edaran PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 dan Surat Kepala perwakilan OMBUDSMAN Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: B/136/PC.01-20/V/2026 tentang Himbauan Pelaksanaan SPMB dan Pasca PPDB. Berdasarkan Peraturan di atas agar pimpinan satker dan ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk mempedomani dan melaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kembali ke pengumuman
Himbauan
Penting
Himbauan Pelaksanaan SPMB dan Pasca PPDB
Berdasarkan Peraturan di atas agar pimpinan satker dan ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk mempedomani dan melaksanakan sebagaimana mestinya.